Breaking News:

Pembunuhan di Subang

Sebut Pernyataan Kuasa Hukum Yosef Tak Etis, Pengacara Danu Tegaskan: Semuanya Masih sebagai Saksi

Kuasa hukum Danu tegaskan saat ini posisi kliennya dan Yosef masih sebagai saksi, sehingga tidak seharusnya Rohman Hidayat mengeluarkan pernyataannya.

Penulis: Alma Dyani Putri
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube/Heri Susanto
Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, memberikan tanggapannya atas pernyataan pengacara Yosef, Rohman Hidayat, dalam wawancara yang diunggah kanal YouTube Heri Susanto, Sabtu (6/11/2021). Kuasa hukum Danu tegaskan saat ini posisi kliennya dan Yosef masih sebagai saksi, sehingga tidak seharusnya Rohman Hidayat mengeluarkan pernyataannya. 

TRIBUNWOW.COM – Pernyataan kuasa hukum satu di antara saksi kunci kasus pembunuhan Tuti Suhartini (56) dan Amalia Mustika Ratu (23), yakni Yosef, menimbulkan perdebatan.

Sebelumnya, Rohman Hidayat selaku kuasa hukum Yosef, mengungkapkan desakannya agar pihak kepolisian segera menangkap Danu dan oknum Bantuan Polisi (Banpol) sebagai tersangka kasus Subang, Jawa Barat.

Hal itu menyusul kesaksian Danu yang kontroversial terkait aktivitasnya menerobos masuk ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus Subang.

Bahkan, Danu juga membersihkan bak mandi di lokasi atas permintaan sang Banpol.

Kuasa Hukum Yosef, Rohman Hidayat, saat ditanya wartawan di Satreskrim Polres Subang, Selasa (7/9/2021). Dia menjelaskan terkait alasan Yosef memilih pisah rumah dengan istri mudanya.
Kuasa Hukum Yosef, Rohman Hidayat, saat ditanya wartawan di Satreskrim Polres Subang, Selasa (7/9/2021). (Tribun Jabar)

Baca juga: Bantahan Kuasa Hukum soal Danu Dituduh Rusak TKP Kasus Subang, Sindir Balik Yosef karena Hal Ini

Baca juga: Pengacara Sebut Yosef Mungkin Pelaku Kasus Subang, Danu Dirugikan seusai Didesak Jadi Tersangka?

Sementara, peristiwa itu terjadi pada 19 Agustus 2021, satu hari setelah jasad Tuti dan Amalia ditemukan.

Di sisi lain, pihak Danu yang juga mengetahui pernyataan tersebut menilai apa yang dilakukan Rohman Hidayat tak etis.

Diungkapkan oleh kuasa hukum keponakan Tuti itu, yakni Achmad Taufan, bahwa sejatinya saat ini baik Danu mau pun Yosef, sama-sama masih berstatus sebagai saksi.

Sehingga menurutnya, tidak seharusnya pengacara dari masing-masing pihak, mengklaim klien satu sama lain sebagai tersangka.

“Pernyataan PH (Penasihat Hukum) dari Pak Yosef, kami selaku tim hukum dari Danu menilai itu kurang etis, ya. Karena yang menyampaikan ini adalah kuasa hukum dari pihak yang juga sampai saat ini, masih bisa diduga sebagai pelaku,” tegas Achmad Taufan, sebagaimana dikutip dari Kanal YouTube Heri Susanto, Sabtu (6/11/2021).

“Kita semua sekarang ini kan, semuanya masih sebagai saksi,” tambahnya.

Achmad Taufan menilai, selama kepolisian belum menentukan siapa tersangka yang bertanggung jawab atas terbunuhnya ibu dan anak di Subang, maka selama itu pula tidak boleh ada tuduhan yang dilayangkan kepada pihak-pihak mana pun.

Hal itu karena, perbuatan semacam itu menurut Achmad Taufan tidak seharusnya dilakukan.

“Artinya, ketika polisi sudah menetapkan sebagai tersangka, itu berarti kita juga sudah mulai tahu siapa pelaku dan lain-lain,” ujarnya.

“Kalau sampai saat ini kan belum bisa di-judge, misalnya Danu layak untuk dijadikan sebagai tersangka. Sebetulnya kan tidak etis ya.”

Kemudian kuasa hukum asal Jakarta itu melanjutkan komentarnya, dengan menyebut bahwa penetapan tersangka, pada dasarnya hanya bisa dilakukan oleh pihak berwenang.

Tidak sembarang orang memiliki kewenang semacam itu.

“Lalu yang kedua, pernyataan tersebut menurut kami sangat tidak elok dan tidak etis, mengingat ini adalah kewenangan dari pihak polisi,” jelas Achmad Taufan.

Dia juga meminta agar tidak ada tekanan dan intervensi terhadap kepolisian terkait dengan proses penyelidikan kasus Subang.

“Jangan kita menekan polisi, mengintervensi polisi. Kalau bahasa meminta kan berarti sudah memerintahkan polisi. Itu menurut kami, tidak etis,” tegas Achmad Taufan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam pernyataan kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat, menyebutkan bahwa dirinya meminta kepada Kapolres Subang dan Kasatreskrim Polres Subang, untuk segera menetapkan Danu dan petugas Banpol sebagai tersangka.

Achmad Taufan menilai, semua pihak harus memberikan keleluasaan bagi kepolisian agar mereka bisa menjalankan tugas sebaik-baiknya.

Sehingga, nantinya kasus pembunuhan atas Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu bisa segera terungkap.

Kendati demikian, Achmad Taufan tetap menyayangkan pernyataan Rohman Hidayat di media soal kliennya, Danu.

“Jadi, kami selaku tim kuasa hukum Danu merasa seharusnya tidak seperti itu statement di media,” ujarnya.

“Kalau masyarakat yang menilai silakan, tapi kita dari kuasa hukum pihak-pihak, sebaiknya kita menahan diri untuk tidak melontarkan kata-kata yang kalimatnya merugikan orang lain.”

Simak videonya dari menit 2.51:

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kronologi kejadian masuknya Danu ke TKP kasus Subang sudah diceritakan oleh Achmad Taufan, dalam wawancara yang diunggah kanal YouTube Heri Susanto, Rabu (3/11/2021).

Danu saat itu sedang berjaga di sekitar TKP kasus Subang karena memang diminta oleh pihak keluarga.

Keponakan Tuti itu memantau lokasi kejadian di sekitar SMA di Jalancagak, sebelum kemudian melihat seorang pria menghampiri TKP.

Achmad Taufan menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan Danu, kliennya itu memang mengenal sosok tersebut, yang kemudian diidentifikasi sebagai Banpol.

Pria yang sehari-harinya bertugas di Polsek Jalancagak langsung menghampiri Danu dan mengajaknya masuk ke rumah Tuti serta Amalia.

Sang oknum Banpol juga memintanya membersihkan bak kamar mandi di lokasi.

Pernyataan Kuasa Hukum Yosef

Kuasa hukum Muhammad Ramdanu alias Danu sebelumnya membeberkan bahwa kliennya sempat masuk ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus Subang pada 19 Agustus lalu.

Saat itu, Danu disebutkan diajak oleh seorang oknum Banpol (Bantuan Polisi).

Peristiwa itu terjadi tepat satu hari seusai penemuan jasad Tuti Suhartini (56) dan Amalia Mustika Ratu (21).

Mengetahui penyataan itu, kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat, memberikan komentarnya.

Baca juga: Disuruh atau Tidak, Pengacara Yosef Nilai Danu Melanggar Hukum karena Masuk TKP Kasus Subang

Menyebut aksi Danu dan oknum Banpol sebagai tindakan melanggar hukum, Rohman Hidayat mendesak kepolisian untuk segera menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus Subang.

"Meminta Kapolres Subang dan Kasatreskrim Polres Subang untuk segera menetapkan Danu dan petugas Banpol sebagai tersangka karena memasuki TKP (kasus Subang) tanpa izin," kata Rohman Hidayat saat dihubungi Tribun, Selasa (2/11/2021), dikutip TribunWow.com dari TribunCirebon.com.

Pihaknya mempertanyakan bagaimana Danu dan oknum Banpol tersebut bisa masuk ke dalam rumah Tuti dan Amalia, yang jadi TKP pembunuhan keduanya di Desa Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Subang, Jawa Barat.

Hal itu karena sejak kasus itu terjadi pada 18 Agustus lalu, Yosef sebagai suami Tuti sekaligus ayah Amalia yang juga menempati rumah tersebut, bahkan tidak pernah berusaha memasuki lokasi.

Sebagaimana diketahui, ketika Yosef membutuhkan beberapa dokumen untuk mengurus pembukaan rekening koran milik Amalia, pihaknya harus meminta bantuan kepada penyidik karena tak diperbolehkan menerobos garis polisi.

"Perbuatan keduanya memasuki TKP tanpa izin jelas melanggar Pasal 221 KUH Pidana. Kami juga sebagai pemilik tanah dan bangunan tidak pernah diberi izin memasuki TKP, kenapa Banpol dan saksi yang diperiksa dalam kasus ini bisa masuki TKP," tegas Rohman Hidayat.

Baca juga: Sosok Danu di Kasus Subang Buka Suara, Ungkap Alasan Yoris Suruh Jaga TKP dan Mau Diminta Masuk TKP

Menurutnya, pengakuan dari tim kuasa hukum Danu yang menyebut kliennya itu diajak oleh petugas Banpol untuk masuk ke TKP kasus Subang yang masih ‘segar’, menjadi fakta yang membuat penyelidikan terang benderang.

Rohman Hidayat juga menyatakan dugaannya terkait kemungkinan adanya barang bukti yang rusak di TKP.

"Kita kan enggak tahu apakah ada perusakan barang bukti di TKP, tapi yang pasti, bisa saja ada karena ada orang masuk TKP tanpa izin," katanya.

"Dengan adanya orang masuk TKP tanpa izin, bisa jadi kasus ini sulit terungkap karena ada barang bukti yang rusak di TKP saat dimasuki orang di luar polisi," tambahnya.

Sosok Banpol Terungkap

Kasus pembunuhan Tuti Suhartini (56) dan Amalia Mustika Ratu (23), hingga saat ini masih berada dalam proses penyelidikan.

Terhitung sudah lebih dari dua bulan sejak jasad ibu serta anak itu ditemukan dalam kondisi tertumpuk di bagasi mobil Alphard yang terparkir di rumahnya, di Desa Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Subang, Jawa Barat.

Perkembangan paling baru dari perkara tersebut adalah terkuaknya sosok oknum Bantuan Polisi (Banpol) yang disebutkan dalam keterangan Danu (21), satu di antara saksi kunci kasus Subang.

Secara blak-blakan pihak Danu membeberkan identitas oknum yang beberapa hari ini banyak dibicarakan karena menyimpan sisi misterius.

Banpol tersebut belum pernah terlihat di hadapan publik, meskipun begitu ramai dibicarakan atas keterkaitkannya dengan peristiwa pembunuhan Tuti dan Amalia.

Namun, perlahan sosok tersebut mulai terungkap.

Sebagaimana dilansir dari TribunJabar.id, pihak Danu sudah membeberkan foto sang oknum.

Terlihat pria tersebut menggunakan atasan berwarna coklat dan bawahan celana panjang gelap.

Dalam foto itu juga menunjukkan bahwa sang oknum memang tengah berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus Subang, yakni rumah Tuti dan Amalia.

Namun sayangnya, wajah sosok tersebut tidak terlihat jelas karena berdiri membelakangi kamera.

Menurut informasi, oknum Banpol tersebut diidentifikasi hanya dengan inisialnya saja, yakni U.

Banpol U dilaporkan sebagai sosok yang sangat dipercaya oleh anggota Polsek Jalancagak di Subang.

Itu karena, pihaknya sering dimintai pertolongan untuk membantu membersihkan Mapolsek Jalancagak selama ini.

Meskipun foto oknum Banpol U sudah diterbitkan, tetapi hingga saat ini keberadaan sosok itu masih belum diketahui.

Selain itu, belum bisa dipastikan apakah kepolisian ikut mencari oknum tersebut untuk dijadikan sebagai saksi kunci kasus Subang atau tidak.

Kejelasan penyelidikan juga belum secara resmi diumumkan oleh pihak berwajib sehingga masih banyak menimbulkan tanda tanya.

Bahkan, kuasa hukum Danu mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui apakah polisi sudah meminta keterangan sang oknum Banpol.

Dia mengaku masih menunggu informasi dari pihak berwenang dengan tetap mempercayakan proses pengungkapan kasus pembunuhan Tuti dan Amalia kepada kepolisian.

"Terkait Banpolnya sudah diperiksa apa belum, kami tidak tahu, ya, kami serahkan semuanya kepada penyidik," ujar Achmad Taufan saat ditanya wartawan, Kamis (4/11/2021).

Dalam satu pekan ini, Banpol U menjadi pihak yang banyak mendapatkan perhatian.

Fakta tersebut menyusul kesaksian Danu yang menyebut sempat menerobos garis polisi untuk masuk ke dalam TKP kasus Subang, yakni rumah Tuti dan Amalia yang terletak di Desa Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Subang, Jawa Barat.

Tak hanya itu, Danu bahkan membeberkan sempat membersihkan bak kamar mandi di lokasi.

Peristiwa itu terjadi satu hari setelah jasad Tuti dan Amalia ditemukan dalam keadaan bertumpuk di bagasi mobil Alphard yang terparkir di rumahnya, tepatnya pada 19 Agustus 2021.

Danu mengaku aksi nekatnya tersebut dilakukannya karena diminta oleh sang oknum Banpol, yakni U.

Sebagai bukti dari peristiwa itu, Danu sempat mengambil foto oknum Banpol U tersebut.

“Sempet foto juga Danu, foto oknumnya dan menghampiri beliau gitu,” kata Achmad Taufan.

Disebutkan oleh Achmad Taufan, berdasarkan keterangan kliennya, keduanya memasuki rumah melalui pintu belakang menggunakan kunci yang dibawa oknum Banpol U, yang memang dikenalnya.

“Kalau dalam pernyataan Danu tadi mengenal ya,” ungkapnya.

Tak ayal, Achmad Taufan lantas meminta kepada pihak kepolisian untuk bisa mengusut tuntas sang oknum Banpol tersebut. (TribunWow.com/Alma Dyani P)

Berita terkait Kasus Subang lain

Sebagian artikel ini telah diolah dari TribunCirebon.com dengan judul UPDATE Kasus Subang soal Masuk TKP, Kuasa Hukum Yosef Desak Polisi Jadikan Danu dan Banpol Tersangka dan TribunJabar.id dengan judul SOSOK Banpol yang Suruh Bersihkan TKP Kasus Subang Terkuak, Saksi Kunci Baru?

Tags:
DanuPembunuhan di SubangSubangYosefTutiAmalia Mustika RatuAchmad Taufan SoedirjoRohman Hidayat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved