Pembunuhan di Subang
Pengacara Yosef Heran Apa Tujuan Bersihkan Bak Mandi di TKP: Kan Tidak Dihuni
Kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat mengomentari soal pengakuan Danu yang sempat membersihkan bak mandi di TKP.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Pada 19 Agustus 2021 atau sehari seusai Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) tewas dibunuh, Muhammad Ramdanu alias Danu (21) mengaku sempat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di Subang, Jawa Barat.
Tak hanya datang ke TKP, Danu juga mengaku disuruh oleh bantuan polisi (Banpol) untuk membersihkan bak mandi di dalam TKP.
Berbekal pengakuan Danu itu, kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat menilai polisi seharusnya bisa segera menindak Danu yang ia sebut telah melanggar Pasal 221.
Baca juga: Adu Argumen soal Danu, Pengacara Yosef Tanya Beranikah Kades Jalancagak Masuki TKP?
Baca juga: Pengacara Yosef Curiga Danu Hambat Polisi, Kades Jalancagak Menjawab: Kita Positive Thinking Dulu
"Saya sebagai kuasanya (kuasa hukum) Pak Yosef hanya berharap ayo dong pak polisi, ini jelas-jelas ada pelanggaran hukum," kata Rohman dalam kanal YouTube Indra Zainal, Sabtu (6/11/2021).
Rohman sendiri tidak mempedulikan terkait alasan Danu yang mengaku dimintai tolong oleh Banpol masuk ke TKP.
"Masalah disuruh atau tidak disuruh itu tinggal dibuktikan nanti," kata Rohman.
"Yang saya ingin tahu apa maksudnya datang ke sana."
"Membersihkan itu apakah memang disuruh, kepentingannya untuk apa dibersihkan."
"Itu kan TKP tidak dihuni," ungkap Rohman.
Rohman mengatakan, seharusnya TKP jangan disentuh dan dibiarkan apa adanya hingga polisi menetapkan tersangka.
"TKP pada akhirnya akan digunakan untuk rekonstruksi," ujar Rohman.
Rohman melanjutkan, ketika rekonstruksi nanti dilakukan, TKP tidak akan dalam kondisi sempurna seperti sedia kala karena telah disentuh oleh orang di luar pihak kepolisian.
Menanggapi penjelasan Rohman, Kades Jalancagak, Indra Zainal mengiyakan jika Pasal 221 bukan delik aduan sehingga polisi memiliki kewenangan penuh untuk menindak Danu atau tidak.
"Pihak penyidik lah yang punya kewenangan," ujar Indra.
Di akhir videonya, Indra meminta kepada semua pihak agar tidak membuat opini liar terkait kasus ini dan menyerahkan semuanya ke polisi.
"Jangan banyak berasumsi yang tidak-tidak, yang bisa melahirkan opini publik yang liar," tegas Indra.
Simak videonya mulai menit ke-6.15:
Bantah Danu Rusak TKP
Sudah lima kali Muhammad Ramdanu alias Danu (21) diperiksa oleh polisi sejak 28 Oktober 2021 hingga terakhir pada Rabu 3 November 2021.
Seiring berjalannya pemeriksaan, Danu kini dituding telah merusak barang bukti karena sempat menguras bak mandi di tempat kejadian perkara (TKP) atas perintah bantuan polisi (Banpol).
Diketahui kala itu, Danu sempat menguras bak mandi yang berisi air bercampur darah.
Baca juga: Sebut Pernyataan Kuasa Hukum Yosef Tak Etis, Pengacara Danu Tegaskan: Semuanya Masih Sebagai Saksi
Bak mandi tersebut diketahui dipakai oleh pelaku untuk memandikan jasad Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
Ketika membersihkan bak mandi di TKP, Danu ternyata juga menemukan gunting dan cutter di dalam bak tersebut.
"Danu kan ke sana membersihkan bak dan ditemukan barang bukti," kata kuasa hukum Danu, Achmad Taufan Soedirjo, Kamis (4/11/2021).
"Barang bukti itu juga tidak dibawa, diletakkan kembali ke bak tersebut," ungkapnya.
Taufan lalu menanggapi soal pernyataan yang meminta polisi menetapkan Danu dan Banpol jadi tersangka.
"Menurut saya ini menekan kepolisian," kata dia.
"Ini pernyataan yang menurut kami tidak etis."
"Kalau dinilai kita merusak TKP, yang dinamakan merusak TKP itu kan sebetulnya pada hari H kejadian, sebelum polisi hadir di TKP dan melakukan oleh TKP," tegasnya.
Di akhir penjelasannya, Taufan kembali menegaskan jika kunci rumah untuk mengakses TKP dipegang oleh Banpol bukan Danu.
(TribunWow.com/Anung)
Berita terkait Pembunuhan di Subang lain
Sebagian artikel ini telah diolah dari TribunJabar.id dengan judul KEANEHAN Si Banpol Masuk TKP Kasus Subang, Dapat Kunci Rumah Amalia Darimana?