Breaking News:

Terkini Internasional

2 Terpidana Mati Jepang Tuntut Negara karena Pemberitahuan Eksekusi Mendadak, Sebut Tak Manusiawi

Jepang memberikan pemberitahuan pelaksanaan eksekusi bagi terpidana mati pada hari H, sehingga membuat dua narapidana ini menuntut perubahan prosedur.

Penulis: Alma Dyani Putri
Editor: Lailatun Niqmah
Kompas.com - Josephus Primus
Foto ilustrasi borgol. Jepang memberikan pemberitahuan pelaksanaan eksekusi bagi terpidana mati pada hari H, sehingga membuat dua narapidana ini menuntut perubahan prosedur. 

Amnesty International juga mengkritik Jepang karena menempatkan tahanan yang menderita penyakit mental dan disabilitas intelektual di sel isolasi.

Menurut Yutaka Ueda, tidak ada undang-undang yang menetapkan bahwa narapidana hanya dapat diberi tahu tentang eksekusi mati mereka dalam beberapa jam sebelum pelaksanaan.

Baca juga: Sosok Pelaku Penikaman di Tokyo, Berpakaian ala Joker, Terekam Merokok dan Duduk Santai Bawa Pisau

Baca juga: Pakai Kostum Joker, Seorang Pria Serang Penumpang Kereta Tokyo dengan Pisau, 17 Terluka dan 1 Kritis

Dia menyebut praktik tersebut merupakan pelanggaran hukum pidana Jepang.

“Pemerintah pusat telah mengatakan ini dimaksudkan untuk menjaga tahanan dari penderitaan sebelum dieksekusi, tetapi itu bukan penjelasan dan masalah besar, dan kita benar-benar perlu melihat bagaimana mereka menanggapi gugatan itu,” katanya.

“Di luar negeri, narapidana diberikan waktu untuk merenungkan akhir hidup mereka dan mempersiapkan mental. Seolah-olah Jepang berusaha sekeras mungkin untuk tidak memberi tahu siapa pun.”

Seorang juru bicara di kementerian kehakiman menolak mengomentari kasus tersebut.

Pihaknya juga tak ingin memberikan tanggapan soal bagaimana hukuman mati dilakukan di negara Asia Timur itu.

Hukuman mati di Jepang biasanya diterapkan dalam kasus-kasus yang melibatkan pembunuhan brutal maupun melanggar kepentingan nasional.

Jajak pendapat menunjukkan tingkat dukungan publik yang tinggi untuk hukuman mati, terutama setelah kejahatan tingkat tinggi seperti serangan gas sarin di kereta bawah tanah Tokyo pada 1995.

Kementerian kehakiman mengatakan saat ini terdapat 112 orang yang dijatuhi hukuman mati di Jepang, meskipun tidak ada yang dieksekusi selama dua tahun ini.

Keraguan tentang keamanan hukuman mulai tumbuh pada 2014, ketika Iwao Hakamada dibebaskan setelah menghabiskan lebih dari 45 tahun atas hukuman mati karena tuduhan pembunuhan.

Pengadilan memerintahkan diselenggarakan pengadilan ulang di tengah klaim bahwa penyidik kepolisian memalsukan bukti untuk membuatnya ditahan.

Mantan petinju profesioanl itu dijatuhi hukuman gantung pada 1968.

Dia dituntut atas pembunuhan yang terjadi dua tahun sebelumnya, terhadap seorang pemimpin perusahaan, istri beserta dua anak mereka. (TribunWow.com/Alma Dyani P)

Berita terkait Jepang lain

Tags:
JepangEksekusi MatiNarapidanaOsaka
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved