Terkini Internasional
2 Terpidana Mati Jepang Tuntut Negara karena Pemberitahuan Eksekusi Mendadak, Sebut Tak Manusiawi
Jepang memberikan pemberitahuan pelaksanaan eksekusi bagi terpidana mati pada hari H, sehingga membuat dua narapidana ini menuntut perubahan prosedur.
Penulis: Alma Dyani Putri
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM – Dua terpidana mati di Jepang mengambil tindakan hukum karena pemberitahuan pelaksanaan eksekusi yang mendadak.
Para terpidana baru diberi informasi penyelenggaraan hukuman tepat pada hari H eksekusi.
Dilansir dari BBC, bahkan notifikasi itu terbit hanya beberapa jam sebelum mereka dihukum mati dengan cara digantung.
Baca juga: Sosok Joker, Pria yang Lakukan Penyerangan di Kereta Tokyo, Ngaku Ingin Dijatuhi Hukuman Mati
Baca juga: Kesaksian Joker, Pelaku Penyerangan di Kereta Tokyo hingga Kecaman Jepang: Mengerikan dan Brutal
Keduanya mengajukan gugatan di pengadilan distrik di Osaka, Kamis (5/11/2021).
Mereka mengklaim bahwa pemberitahuan singkat eksekusi itu adalah ilegal.
Itu karena mereka tidak diberikan cukup waktu untuk mengajukan keberatan, sehingga dua terpidana itu meminta perubahan prosedur.
Langkah tersebut diyakini menjadi yang pertama kali terjadi di Jepang.
Media lokal melaporkan bahwa pengacara mereka berpendapat notifikasi eksekusi yang begitu singkat “sangat tidak manusiawi”.
Dalam gugatannya, kedua terpidana mati itu juga meminta kompensasi sebesar 22 juta yen atau setara dengan Rp 2,7 miliar kepada negara.
“Para terpidana mati menjalani hidup dalam ketakutan setiap pagi bahwa hari itu akan menjadi hari terakhir mereka. Ini sangat tidak manusiawi,” kata pengacara mereka, Yutaka Ueda, dikutip dari The Guardian, Jumat (6/11/2021).
“Jepang benar-benar tertinggal dari komunitas internasional dalam hal ini,” tambahnya.
Kelompok-kelompok hak asasi manusia di Jepang telah lama mengkritik praktik pemerintah tersebut, dengan menyebut hal itu mempengaruhi kesehatan mental para tahanan.
Saat ini, Jepang dan Amerika Serikat (AS) menjadi dua negara maju kelompok G7 yang masih melegalkan hukuman mati.
Dalam sebuah laporan yang diterbitkan 2009 lalu, Amnesty International menuduh Jepang memperlakukan para terpidana mati dengan “kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat”.
Hal itu juga termasuk praktik pemberian informasi eksekusi dalam waktu singkat serta masa penahanan yang mereka habiskan selama bertahun-tahun di sel isolasi.