Pembunuhan di Subang
Disuruh atau Tidak, Pengacara Yosef Nilai Danu Melanggar Hukum karena Masuk TKP Kasus Subang
Meski secara jelas dan terang mengaku disuruh, perbuatan Danu masih dinilai melanggar hukum.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Kasus di mana saksi Danu masuk TKP kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat masih menjadi polemik.
Meski secara jelas dan terang mengaku disuruh, perbuatan Danu masih dinilai melanggar hukum.
Pengacara Yosef, Rohman Hidayat meminta agar pihak kepolisian segera menetapkan Danu sebagai tersangka atas perbuatan tersebut.
Baca juga: Ke TKP Kasus Subang karena Disuruh, Ini Argumen Hukum Pengacara Yosef Minta Danu Dijadikan Tersangka
Baca juga: Cerita Masa Lalunya, Danu Ungkap Awal Mula Bisa Bekerja di Yayasan Keluarga Korban Kasus Subang
"Kalau memang Danu datang ke sana disuruh orang yang menyuruhnya ditetapkan tersangka, Danu juga ditetapkan tersangka," kata Rohman, dalam kanal Youtube indra zainal chanel, Jumat (5/11/2021).
Rohman dengan tegas menyampaikan bahwa apa yang dilakukan Danu sudah melanggar hukum
Hal itu termasuk apabila Danu menyampaikan bahwa dia disuruh untuk masuk ke TKP kasus Subang.
"Jelas itu pelanggaran hukum. Melanggar pasal 221 KUHP, ayat 2, jelas, sembilan bulan kurungan dan lain-lain," katanya.
Menurut Rohman, pihak kepolisian seharusnya sudah menetapkan Danu sebagai tersangka dalam masalah ini.
Pasalnya, bisa saja pihak yang masuk ke TKP sudah menghambat penyelidikan.
"Bisa saja ini berlarut-larut, karena orang di luar penyidik sudah datang ke TKP," katanya.
Baca juga: Sosok Danu di Kasus Subang Buka Suara, Ungkap Alasan Yoris Suruh Jaga TKP dan Mau Diminta Masuk TKP
Atas hal itu dia berharap agar kepolisian segera menetapkan Danu sebagai tersangka agar ada kepastian hukum atas hal yang dilakukannya.
Terkait asalah pihak Danu yang mengatakan Danu hanya disuruh dan tidak mengetahui apapun, Rohman juga menyebut bahwa hal itu tidak bisa dijadikan pembenaran.
"Kalau memang dia disuruh, siapa yang menyuruh apa maksudnya? penasehat hukumnya mengatakan bahwa Danu disuruh, jelas tindak pidana ada pasal 55-nya, ada turut sertanya," katanya.
Dalam kasus ini, dia mengaku hanya berpegang pada argumen yang disampaikan oleh kuasa hukum Danu yang menyebut bahwa ini sudah masuk ke BAP.
Artinya pihak kepolisian juga sudah mengetahui kasus ini.
Ada pun, konten-konten yang bertebaran termasuk pengakuan Danu saat awal mengungkap peristiwa ini, dia hanya menghiraukannya.
"Selama sejak 23 Agustus saya pegang kuasa itu, mungkin baru seminggu atau dua minggu ke belakang saya tahu itu pun karena rilis kuasa hukum," jelasnya.
Pada pernyataan sebelumnya, Rohman juga menyatakan meminta oknum banpol tersebut diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
Saat itu, dia dengan tegas meminta Kapolres Subang agar menetapkan dua orang bukan polisi yang masuk TKP agar ditetapkan tersangka.
Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi terkait hal ini dari pihak kepolisian.
Keterangan Rochman bisa disimak di:
Keterangan Pengacara Danu
Ketika diminta menanggapi pernyataan Rohman, Achmad meminta untuk melihat peristiwa ini dengan lebih luas.
Dia pun mengaku merasa ada yang janggal dengan masuknya oknum Banpol ini ke TKP dan menyuruh kliennya untuk membersihkan bak mandi.
Kemudian, dia juga masyarakat melihat sosok Yosef yang juga sempat masuk ke TKP dan tidak ada yang tahu apa yang dilakukannya di sana saat sendirian.
"Bicara secara global masalah ini, patut ditelusuri siapa yang pertama kali memasuki TKP. Kalau kita menduga TKP yang dirusak, berarti yang harus diselidiki siapa yang masuk pertama kali ke TKP. Yang masuk pertama kali ke TKP kan kita tahu sendiri siapa," kata Achmad Taufan saat dihubungi, Selasa (2/11/2021), dikutip dari Tribun Jabar.
"Saat itu pak Yosef kan datang ke TKP. Lalu memanggil saksi pak Ujang. Pak Yosef masuk ke rumah, tapi pak Ujang tidak. Pak Ujang kemudian menghubungi pak RT," kata Achmad Taufan.
Dia meyakini Danu tidak memiliki niat buruk atau jahat ketika masuk ke TKP kasus Subang.
Danu dikatakan hanya korban dalam peristiwa itu, dia memastikan bahwa pada saat itu Danu hanya menuruti oknum itu karena dikiranya sebagai polisi.
"Kalau mau (menjerat) Danu, ya kita harus lihat kronologisnya. Saat itu Danu hanya diajak oleh petugas banpol untuk masuk ke rumah, Danu sendiri tidak mengerti soal barang bukti," katanya.
Dia menambahkan, selama di dalam rumah, si banpol meminta Danu untuk membersihkan bak mandi.
"Si banpol hanya mengawasi saja, Danu yang membersihkan kamar mandi. Cerita Danu, hanya di kamar mandi saja, tidak kemana-mana," kata dia.
Berdasarkan informasi yang diterima, oknum Banpol itu menyebut dirinya hanya menjalankan tugas.
Selain itu, ada juga informasi yang menyebut bahwa proses olah TKP dan identifikasi TKP juga sudah selesai pada hari kejadian.
Hal inilah yang menurut Indra janggal dan mengundang banyak pertanyaan.
"Tapi kalau olah TKP selesai, seharusnya pada 19 Agustus itu tidak ditemukan lagi barang bukti," kata Achmad Taufan.
Barang bukti yang ditemukan Danu adalah gunting dan cutter, yang berada di kamar mandi tersebut.
Namun, apa yang ditemukan Danu hanya ditinggalkan begitu saja oleh Danu dan Banpol itu.
Mereka tanpa banyak berbincang, langsung keluar TKP setelah bak mandi itu dikuras.
"Jadi Danu saat menguras bak mandi, saat airnya surut, menemukan gunting dan pisau cutter. Danu tanyakan ke banpol, ini apa, banpol meminta Danu untuk menyimpan lagi gunting itu. Danu enggak tahu kalau itu barang bukti," ucap dia.
Namun, dia sepakat dengan Rohman bahwa pihak bukan polisi yang masuk ke TKP bisa menghambat penyelidikan.
Untuk itu dia mempertanyakan oknum banpol yang bisa bebas masuk ke TKP.
Terutama motif dan siapa yang menyuruhnya, karena telah merugikan kliennya.
"Kalau seandainya olah TKP selesai, seharusnya BB berkaitan dengan ini pasti sudah didapat. Atau sebaliknya jika TKP belum selesai, urusannya apa banpol dengan TKP, kewenangannya apa," katanya.
Hal itulah yang diharapkan oleh Achmad untuk diusut oleh pihak kepolisian hingga tuntas.
Pasalnya, dituduh melanggar hukum karena masuk TKP, dengan masuknya Danu ke TKP, telah ditemukan jejak dan DNA Danu di TKP dan sempat membuat dirinya merasa tertuduh dalam kasus ini.
Peristiwa ini baru ramai dibicarakan setelah Danu mengungkap hal ini kepada publik setelah dua bulan kasus ini berjalan.
Akibatnya, Danu menjadi berulang kali menjalani pemeriksaan terkait kasus Subang setelah hampir satu bulan tidak diperiska.
Tercatat, dalam sepekan ke belakang, dia sudah lima kali menjalani pemeriksaan.
Sebagai informasi, kasus ini bermula sejak jasad kedua korban yaitu Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) ditemukan di rumahnya di Desa Jalancagak, Subang, Jawa Barat pada Rabu (18/8/2021).
Sejak itu, kasus ini belum terungkap dan belum diketahui siapa yang menjadi pelaku pembunuhan tersebut.
Tim gabungan juga sudah dikerahkan mulai dari Polda Jawa Barat, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri menyatakan membantu penyelidikan kasus ini.
Kronologi penemuan jasad dimulai ketika suami Tuti, Yosef diketahui merupakan orang pertama yang datang ke TKP dan menemukan rumahnya sudah dalam keadaan berantakan dan berceceran darah.
Dia kemudian melaporkan ke polisi di Mapolsek Jalancagak karena mengira ada perampokan di rumahnya.
Selain menghubungi polisi, diketahui dia juga menghubungi anaknya Yoris, dan kakak Tuti, Ida (mamah Danu).
Polisi kemudian menemukan jasad tersebut bertumpuk di dalam bagasi sebuah mobil yang terparkir di TKP.
Pihak kepolisian menyimpulkan bahwa kasus ini tidak bermotif pencurian dan merupakan kasus pembunuhan berencana, karena hampir tidak ada barang berharga yang hilang di TKP.
Hanya ponsel Amalia yang diketahui hilang dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
Akses masuk ke rumah TKP juga tidak ada tanda-tanda kerusakan, karena itu disimpulkan bahwa ada dugaan bahwa pelakunya adalah orang dekat korban.
Hingga kini sudah 54 orang diperiksa sebagai saksi, bahkan sejumlah saksi diperiksa menggunakan alat tes kebohongan. (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)
Baca Artikel Terkait Pembunuhan di Subang Lainnya
Artikel ini diolah dari Desakan Danu Jadi Tersangka Hilangkan Barang Bukti Kasus Subang, Kuasa Hukum Singgung Yosef