Lawan Covid19
Kemenkes Jelaskan Alasan Pemerintah Kurangi Masa Karantina Pendatang dari Luar Negeri Jadi 3 Hari
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan baru terkait karantina pendatang dari luar negeri di tengah pandemi Covid-19.
Editor: Lailatun Niqmah
Untuk memasuki event atau lokasi acara, masyarakat diharuskan melakukan skrining dengan aplikasi serupa PeduliLindungi. Mereka juga harus menunjukkan vaccinated certification sebagai bukti telah divaksin lengkap, misalnya sebagai syarat untuk membeli tiket pertandingan olah raga.
“Yang dipentingkan adalah masyarakat fully aware (sadar penuh) dan fully vaccinated (tervaksin lengkap),” ujar Aldi.
M.A Kevin Brice, warga Inggris yang bergabung dalam dialog juga menyatakan, rakyat Inggris hampir semua sudah divaksinasi dan warga lansia mulai mendapatkan vaksin booster.
“Saat ini Inggris sudah mulai lebih bebas, tapi pemerintah memberikan pesan untuk tetap waspada, tetap harus berpikir bahwa Covid-19 belum berakhir, dan dengan adanya varian baru maka mungkin harus ada langkah yang lebih ketat,” tutur Kevin.
Menurutnya, meski saat ini sudah dilakukan pelonggaran, namun bila terjadi lonjakan kasus yang dinilai berbahaya maka pengetatan aturan seperti wajib masker dan kebijakan bekerja dari rumah akan kembali dijalankan. Langkah apapun dapat diambil bila situasi memerlukan.
“Mudah-mudahan masyarakat di Indonesia bisa sadar dan waspada, karena tindakan kita ada pengaruhnya bagi orang lain, jadi langkah-langkah ini bukan hanya untuk diri sendiri tapi juga untuk orang lain,” harap Kevin. (Tribunnews.com, Rina Ayu)
Berita terkait Lawan Covid-19 Lainnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dipersingkat Jadi Tiga Hari, Ini Kata Kemenkes, dan Vaksinasi Lengkap 14 Hari Sebelum Keberangkatan Jadi Syarat Pendatang Luar Negeri Masuk Indonesia