Lawan Covid19
Kemenkes Jelaskan Alasan Pemerintah Kurangi Masa Karantina Pendatang dari Luar Negeri Jadi 3 Hari
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan baru terkait karantina pendatang dari luar negeri di tengah pandemi Covid-19.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan baru terkait karantina pendatang dari luar negeri di tengah pandemi Covid-19.
Sekarang, masa karantina dikurangi menjadi cukup tiga hari saja.
Meski demikian, karantina singkat itu disebut tidak akan mengurangi kualitas pendeteksian dan pencegahan varian baru Virus Corona.
Baca juga: Waspadai Terjadinya Lonjakan Mobilitas, Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Tak Lengah: Jangan Euforia
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Siti Nadia Tarmizi dalam dalam diskusi FMB9 yang disiarkan virtual, Kamis (4/11/2021).
"Ini tidak mengurangi kualitas daripada deteksi kita terhadap cegah tangkal untuk varian baru," ujar Siti Nadia.
Ia pun memaparkan alasan mengapa masa karantina pelaku perjalanan internasional kini diperpendek menjadi tiga hari.
Adapun syarat bagi WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia kini harus vaksinasi lengkap dan juga menyertakan pemeriksaan RT-PCR 3 × 24 jam sebelum keberangkatan dengan hasil negatif.
"Kemudian di hari pertama dan hari ketiga itu melakukan tes yang kita sebut entry dan exit. Jadi mengapa ini kita perhitungan cukup karena mereka maksimum tiga hari sebelumnya sudah harus PCR. Berarti sudah ada tiga hari itu kita bisa mendeteksi," jelasnya.
Menurutnya, perkembangan penanganan mengenai Covid-19 terus berkembang termasuk masa inkubasi virus yang kini bisa terdeteksi 5 - 6 hari.
"Malah kalau varian Delta ini jauh lebih cepat terdeteksi. Jadi itulah mengapa kemudian kita mempertimbangkan untuk pengurangan dari pada masa karantina," ujarnya.
Selain itu, Nadia melanjutkan cakupan vaksinasi tinggi baik di tingkat global dan Indonesia serta terbatasnya daftar negara yang diizinkan masuk ke Indonesia.
"Sehingga tingkat komunitas populasi global juga sudah lebih baik dan memiliki ketebalan kelompok yang juga sudah timbul. Untuk negara-negara yang masuk ke Indonesia kita juga punya kriteria kan. Mereka yang berada pada PPKM level 1 dan 2 dan tingkat positivity ratenya kurang dari 5 persen," jelas Nadia.
Vaksinasi 14 Hari sebelum Keberangkatan Jadi Syarat
Selain itu, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan munculnya varian baru Covid-19 bisa melalui dua cara yakni dibawa pelaku perjalanan dan melalui mutasi.
Untuk itu, guna mengantisipasi masuknya varian baru Covid-19 yang ditemukan di sejumlah negara maka pemerintah memperketat pemeriksaan kesehatan bagi pendatang yang berasal dari luar negeri.