Lawan Covid19
Kemenkes Jelaskan Alasan Pemerintah Kurangi Masa Karantina Pendatang dari Luar Negeri Jadi 3 Hari
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan baru terkait karantina pendatang dari luar negeri di tengah pandemi Covid-19.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan baru terkait karantina pendatang dari luar negeri di tengah pandemi Covid-19.
Sekarang, masa karantina dikurangi menjadi cukup tiga hari saja.
Meski demikian, karantina singkat itu disebut tidak akan mengurangi kualitas pendeteksian dan pencegahan varian baru Virus Corona.
Baca juga: Waspadai Terjadinya Lonjakan Mobilitas, Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Tak Lengah: Jangan Euforia
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Siti Nadia Tarmizi dalam dalam diskusi FMB9 yang disiarkan virtual, Kamis (4/11/2021).
"Ini tidak mengurangi kualitas daripada deteksi kita terhadap cegah tangkal untuk varian baru," ujar Siti Nadia.
Ia pun memaparkan alasan mengapa masa karantina pelaku perjalanan internasional kini diperpendek menjadi tiga hari.
Adapun syarat bagi WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia kini harus vaksinasi lengkap dan juga menyertakan pemeriksaan RT-PCR 3 × 24 jam sebelum keberangkatan dengan hasil negatif.
"Kemudian di hari pertama dan hari ketiga itu melakukan tes yang kita sebut entry dan exit. Jadi mengapa ini kita perhitungan cukup karena mereka maksimum tiga hari sebelumnya sudah harus PCR. Berarti sudah ada tiga hari itu kita bisa mendeteksi," jelasnya.
Menurutnya, perkembangan penanganan mengenai Covid-19 terus berkembang termasuk masa inkubasi virus yang kini bisa terdeteksi 5 - 6 hari.
"Malah kalau varian Delta ini jauh lebih cepat terdeteksi. Jadi itulah mengapa kemudian kita mempertimbangkan untuk pengurangan dari pada masa karantina," ujarnya.
Selain itu, Nadia melanjutkan cakupan vaksinasi tinggi baik di tingkat global dan Indonesia serta terbatasnya daftar negara yang diizinkan masuk ke Indonesia.
"Sehingga tingkat komunitas populasi global juga sudah lebih baik dan memiliki ketebalan kelompok yang juga sudah timbul. Untuk negara-negara yang masuk ke Indonesia kita juga punya kriteria kan. Mereka yang berada pada PPKM level 1 dan 2 dan tingkat positivity ratenya kurang dari 5 persen," jelas Nadia.
Vaksinasi 14 Hari sebelum Keberangkatan Jadi Syarat
Selain itu, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan munculnya varian baru Covid-19 bisa melalui dua cara yakni dibawa pelaku perjalanan dan melalui mutasi.
Untuk itu, guna mengantisipasi masuknya varian baru Covid-19 yang ditemukan di sejumlah negara maka pemerintah memperketat pemeriksaan kesehatan bagi pendatang yang berasal dari luar negeri.
Sejalan dengan itu, vaksinasi dan penguatan protokol kesehatan juga tetap digencarkan.
“Jadi ada dua langkah antisipasi pemerintah untuk cegah tangkal varian baru ini,” tutur Nadia dalam Dialog KPCPEN yang disiarkan virtual, Kamis (4/11/2021).
Pertama adalah pengetatan pintu masuk negara.
Beberapa upaya yang dilakukan seperti kewajiban vaksin lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan, PCR dengan hasil negatif yang diambil maksimum 3x24 jam sebelum keberangkatan, serta karantina 3 hari di mana pada hari pertama dan ketiga dilakukan entry dan exit test.
Dikatakan Nadia, Indonesia juga membatasi negara yang warganya bisa masuk ke Indonesia, yaitu hanya negara Level 1 dan 2 dengan tingkat positivity rate di bawah 5 persen.
Sedangkan di dalam negeri, upaya pemantauan terus dilakukan, disertai percepatan vaksinasi untuk menekan virus supaya tidak berkembang lebih lanjut.
Saat ini, menurut Nadia, sudah hampir 200 juta dosis vaksin disuntikkan di Indonesia dengan cakupan sekitar 57 persen dari sasaran vaksinasi.
Meski setidaknya sudah ada perlindungan, namun karena belum mencapai 70 persen maka dinilai belum cukup untuk menahan bila ada varian baru.
Menyoroti masih rendahnya cakupan vaksinasi kelompok rentan, Nadia menyatakan, kesadaran masyarakat dan literasi vaksinasi di Indonesia masih harus ditingkatkan.
Setelah Covid-19 berubah menjadi penyakit endemis, maka kepatuhan protokol kesehatan dan cakupan vaksinasi sangat diperlukan untuk hidup berdampingan dengan virus tersebut.
“Upaya pengendalian pandemi butuh kepatuhan, dukungan, kesadaran masyarakat. Kebijakan gas dan rem, yaitu membuka dan mengetatkan peraturan diberlakukan di banyak negara dengan kearifan lokal masing-masing negara, tidak hanya di Indonesia. Jadi upaya-upayanya memang harus dilakukan bersama,” ujar Nadia.
Baca juga: Selama Pandemi Covid-19 Gangguan Kesehatan Mental dan Depresi Naik 6 Persen, Ini Kata Psikolog
Kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI), Masdalina Pane menjelaskan bahwa proses mutasi pada virus sudah berlangsung cukup lama, yang harus diperhatikan adalah bagaimana varian baru tidak tersebar antar negara.
Mutasi, dikatakannya, adalah proses adaptasi virus ketika masuk ke tubuh inang dan akan terus dilakukan sampai menuju kestabilan, melemah, atau bermutasi kembali.
“Jadi yang paling harus diwaspadai adalah masuknya varian-varian pertama,” ujar Masdalina.
Terkait kesadaran masyarakat dalam adaptasi kebiasaan baru berdampingan dengan Covid-19, Sportcaster di Inggris, Aldi Bawazier menjelaskan, meski pemerintah setempat hanya mengimbau dan tidak mewajibkan, namun masyarakat Inggris dengan sadar melakukan upaya perlindungan kesehatan seperti vaksinasi, serta mengenakan masker saat berada di dalam ruangan, moda transportasi, atau di ruang publik.
Untuk memasuki event atau lokasi acara, masyarakat diharuskan melakukan skrining dengan aplikasi serupa PeduliLindungi. Mereka juga harus menunjukkan vaccinated certification sebagai bukti telah divaksin lengkap, misalnya sebagai syarat untuk membeli tiket pertandingan olah raga.
“Yang dipentingkan adalah masyarakat fully aware (sadar penuh) dan fully vaccinated (tervaksin lengkap),” ujar Aldi.
M.A Kevin Brice, warga Inggris yang bergabung dalam dialog juga menyatakan, rakyat Inggris hampir semua sudah divaksinasi dan warga lansia mulai mendapatkan vaksin booster.
“Saat ini Inggris sudah mulai lebih bebas, tapi pemerintah memberikan pesan untuk tetap waspada, tetap harus berpikir bahwa Covid-19 belum berakhir, dan dengan adanya varian baru maka mungkin harus ada langkah yang lebih ketat,” tutur Kevin.
Menurutnya, meski saat ini sudah dilakukan pelonggaran, namun bila terjadi lonjakan kasus yang dinilai berbahaya maka pengetatan aturan seperti wajib masker dan kebijakan bekerja dari rumah akan kembali dijalankan. Langkah apapun dapat diambil bila situasi memerlukan.
“Mudah-mudahan masyarakat di Indonesia bisa sadar dan waspada, karena tindakan kita ada pengaruhnya bagi orang lain, jadi langkah-langkah ini bukan hanya untuk diri sendiri tapi juga untuk orang lain,” harap Kevin. (Tribunnews.com, Rina Ayu)
Berita terkait Lawan Covid-19 Lainnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dipersingkat Jadi Tiga Hari, Ini Kata Kemenkes, dan Vaksinasi Lengkap 14 Hari Sebelum Keberangkatan Jadi Syarat Pendatang Luar Negeri Masuk Indonesia