Breaking News:

Pembunuhan di Subang

Ngaku Diminta Kuras Bak Mandi TKP Subang, Danu Sempat Foto Oknum Banpol, seperti Apa Wajahnya?

Saksi kunci kasus Subang, Muhammad Ramdanu alias Danu (21) kembali menjalani pemeriksaan di Polres Subang pada Rabu (3/11/2021).

Tribun Jabar/ Dwiky Maulana Vellayati
Danu (21) beserta tim kuasa hukumnya saat akan memasuki Satreskrim Polres Subang, Jumat (29/10/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Saksi kunci kasus Subang, Muhammad Ramdanu alias Danu (21) kembali menjalani pemeriksaan di Polres Subang pada Rabu (3/11/2021).

Dilansir TribunWow.com, dalam pemeriksaan kali ini, Danu dicecar penyidik selama lima jam.

Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan mengatakan Danu ditanya seputar aktivitas sebelum penemuan mayat Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).

Selain itu, Danu juga disinggung soal pengakuannya soal adanya oknum bantuan polisi (banpol) yang menyuruhnya membersihkan bak mandi.

Baca juga: Bukan soal Kasus Subang, Danu Diperiksa 5 Jam Justru Ditanya Ini, Penyelidikan Banpol Masih Misteri?

Baca juga: Keanehan Oknum Banpol Masuk TKP Kasus Subang Tanpa Izin hingga Minta Danu Bersihkan Barang Bukti

Hal itu dilakukan Danu pada 19 Agustus 2021, sehari setelah penemuan jasad korban.

Selain diminta membersihkan bak mandi, Danu juga mengaku sempat memfoto oknum banpol yang menyuruhnya.

Lantas, seperti apa wajah oknum banpol yang difoto Danu?

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan pihaknya hingga kini masih terus melakukan penyelidikan.

Ia pun menyinggung sikap Danu yang kerap berubah-ubah saat memberikan kesaksian.

"Jadi, dalam pemeriksaan yang dilakukan Polres Subang tetap dilakukan, masih tetap dilanjutkan karena ada beberapa informasi yang berubah-ubah dari keterangan-keterangan saksi," jelas Erdi, dikutip dari TribunJabar.id, Rabu (3/11/2021).

"Ada kalanya dia (saksi) melihat sesuatu yang ternyata tidak fokus, misalnya dia melihat ada helm, helm ini dikatakan warna apa dan sebagainya."

Saat disinggung soal oknum banpol, Erdi menyebut pihaknya hingga kini masih terus melakukan pengembangan terhadap temyan kepolisian.

Ia mengaku belum bisa banyak bicara soal oknum banpol yang disebut memerintahkan dany menguras bak mandi di TKP.

"Keterangan seperti itu, silakan saja yang bersangkutan menyampaikan, tapi kita berpedoman dan kita fokus dalam pembuktian adalah alat atau petunjuk yang dicari dan didapatkan penyidik," katanya.

"Mungkin ada, tetapi ini masih konsumsi penyidik, jadi kita berharap masyarakat tetap bersabar kita menunggu hasil dari rangkaian penyelidkannya mudah-mudahan dalam dekat ini penyidik sudah menemukan alat dan petunjuk serta bukti yang ada kesesuaian dengan tersangka."

Baca juga: Gara-gara Bersihkan TKP Kasus Subang, Danu Bisa Terancam Penjara, Kriminolog: Harusnya Paham

Baca juga: Keanehan Oknum Banpol Masuk TKP Kasus Subang Tanpa Izin hingga Minta Danu Bersihkan Barang Bukti

Komentar Kuasa Hukum Danu

Kuasa hukum Danu memberikan tanggapannya terkait pernyataan pengacara Yosef, Rohman Hidayat, yang meminta kepolisian tetapkan kliennya sebagai tersangka kasus Subang.

Keterangan Rohman Hidayat tersebut menyusul adanya kesaksian Danu, soal oknum Banpol dan aktivitasnya pada 19 Agustus lalu, tepat satu hari setelah penemuan jasad Tuti Suhartini (56) dan Amalia Mustika Ratu (23).

Diberitakan sebelumnya, Danu sempat masuk ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus Subang dan bahkan membersihkan bak mandi di lokasi.

Rohman Hidayat menyebut aksi Danu dan oknum Banpol itu sebagai tindakan melanggar hukum.

Sehingga, pihaknya meminta Kapolres Subang dan Kasatreskrim Polres Subang untuk segera menetapkan Danu dan petugas Banpol sebagai tersangka.

Pernyataan tersebut lantas ditanggapi oleh Achmad Taufan selaku kuasa hukum Danu, dalam wawancara yang diunggah di kanal YouTube Misteri Mbak Suci, Rabu (3/11/2021).

Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang melakukan intervensi dalam penyelidikan kasus Subang.

Baca juga: Keanehan Oknum Banpol Masuk TKP Kasus Subang Tanpa Izin hingga Minta Danu Bersihkan Barang Bukti

Baca juga: Misteri Kepemilikan Kunci Rumah Korban Kasus Subang oleh Banpol hingga Dugaan Olah TKP Belum Selesai

Achmad Taufan bahkan menyebut bahwa apa yang dikatakan Rohman Hidayat, sebenarnya kurang tepat.

“Menurut kami itu pernyataan yang kurang elok dan etis, karena yang menetapkan orang sebagai tersangka itu kan polisi, dan kita tidak boleh mengintervensi,” ujar Achmad Taufan, dikutip dari kanal YouTube Misteri Mbak Suci, Rabu (3/11/2021).

Terlebih lagi, dalam pernyataan Rohman Hidayat menggunakan kata ‘meminta’.

Bagi Achmad Taufan, hal itu sudah menjadi salah satu bentuk intervensi.

Dia lantas mengharapkan agar semua pihak bisa bersabar dalam menunggu pengungkapan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat tersebut.

“Maka, kita berharap jangan ada pihak-pihak yang ke situ, kita minta semua pihak untuk bersabar. Beri keleluasaan kepolisian untuk menyelesaikan permasalahan ini,” katanya.

Terkait dengan fakta bahwa kliennya, Danu, memasuki rumah Tuti dan Amalia, Achmad Taufan mengatakan bahwa kejadian itu sudah ada kronologinya.

Di sisi lain, dia menambahkan seharusnya tidak ada pihak yang saling menyebut satu sama lain, terutama jika berada dalam posisi yang sama dalam kasus Subang.

Sebagaimana diberitakan, Danu yang sedang berjaga di sekitar TKP karena diminta oleh keluarga korban, bertemu dengan oknum Banpol.

Sosok itu yang kemudian mengajaknya menerobos garis polisi hingga memintanya membersihkan bak kamar mandi di lokasi pada 19 Agustus 2021.

“Jadi kalau ada statement seperti itu, sebenarnya kalau buat kami ya itu pernyataan yang seharusnya tidak diucapkan oleh seorang pengacara, yang notabenenya adalah pengacara salah satu pihak yang sama-sama (kondisinya) ini sekarang, semuanya patut diduga,” jelas Achmad Taufan.

“Nah, ini yang baru dicari polisi, sebetulnya siapa pelaku utamanya. Sehingga sebenarnya tidak elok menurut saya,” tambahnya.

Tak hanya itu, Achmad Taufan juga membantah pernyataan kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat, yang menyebut bahwa aksi Danu dan oknum Banpol masuk ke TKP tanpa izin, melanggar pasal 221 KUH Pidana.

Menurutnya, tidak ada satu pun yang dirusak di TKP kasus Subang tersebut.

Pihaknya justru mempertanyakan soal kewenangan sosok Banpol, karena pada dasarnya sang klien hanya melaksanakan perintah saja.

Achmad Taufan juga meluruskan pemberitaan yang menyebut Danu membawa barang bukti yang ditemukannya, saat membersihkan bak mandi, berupa gunting dan pisau cutter.

Ditegaskan olehnya bahwa hal tersebut tidaklah benar karena Danu meletakkan kembali barang tersebut seusai ditemukan.

“Ditunjukkan sama Banpol lalu Banpol menyuruh ditaruh lagi,” kata Achmad Taufan.

Pengacara asal Jakarta itu mengimbau agar tidak ada pihak yang mengklaim pihak mana pun sebagai tersangka, dan menyerahkan segala proses kepada pihak kepolisian untuk segera mengungkap kasus yang menewaskan Tuti dan Amalia. (TribunWow.com)

Berita terkait Pembunuhan di Subang lain

Sebagian artikel ini telah diolah dari TribunJabar.id dengan judul Keterangan Saksi Kasus Subang Berubah-ubah, Polisi Peras Otak, Tak Terpengaruh Ocehan Soal Banpol

 

Tags:
DanuYosefTutiAmalia Mustika RatuPembunuhan di SubangSubang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved