Breaking News:

Terkini Daerah

Pengakuan Pelaku Pembunuhan Ibu Muda di Klaten, Ngaku Racun Apotas yang Disebar Salah Sasaran

Pelaku pembunuhan ibu muda di Klaten menggunakan racun ikan mengaku salah sasaran.

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Pelaku pembunuh IRT di Desa Taji, Kecamatan Klaten, Kabupaten Klaten Sarbini, saat di Mapolres Klaten, Rabu (3/11/2021). Pelaku mengaku salah sasaran lantaran ingin membunuh kakak iparnya sendir. 

TRIBUNWOW.COM - Seorang pria berinisial S (43) akhirnya ditetapkan ebagai tersangka atas tewasnya ibu muda Hani Dwi Susanti (31), warga Dusun Panggang Welut, Desa Taji, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Sebelumnya, korban meregang nyawa setelah meminum air yang telah diracun oleh pelaku.

Ibu tiga anak itu tewas setelah minum air mineral dari dalam kulkas yang ternyata telah dicampuri racun ikan jenis apotas oleh tersangka pada Senin (1/11/2021).

Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo, Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana bersama tersangka pembunuh IRT di Klaten Sarbini (43), di Mapolres Klaten, Rabu (3/11/2021).
Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo, Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana bersama tersangka pembunuh IRT di Klaten Sarbini (43), di Mapolres Klaten, Rabu (3/11/2021). (TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)

Baca juga: Salah Bunuh Orang, Suami di Klaten Dinilai Aneh Ngaku Cemburu Istrinya Dibonceng Kakak Ipar

Padahal, pelaku S diketahui adalah kakak iparnya sendiri.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Klaten AKBP Eko Prasetyo mengatakan, motif pelaku menghabisi nyawa korban dengan racun ikan karena balas dendam.

"Pelaku menghabisi nyawa korban karena balas dendam," kata Eko di Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Rabu (3/11/2021).

Pelaku yang kini jadi tersangka cemburu sering melihat istrinya sering dibonceng oleh suami korban, Sigit Nugroho (39).

Karena itu, timbul niat jahat tersangka untuk menghabisi suami korban.

Racun jenis apotas itu dibeli sebanyak satu bungkus berisi empat butir seharga Rp 15.000.

Tersangka kemudian menumbuk racun apotas di lantai dengan menggunakan bagian belakang sandal pada Minggu (31/10/2021) pukul 06.00 WIB.

Setelah racun apotas selesai ditumbuk halus, tersangka masuk ke dalam rumah korban yang sepi melalui pintu belakang sekitar pukul 10.30 WIB

Tersangka dengan leluasa masuk karena pintu belakang rumah korban tidak dikunci.

Tersangka kemudian mencampurkan racun ikan yang sudah ditumbuk halus ke dalam botol air mineral berukuran 1,5 liter yang disimpan di dalam kulkas.

"Pelaku mencampurkan racun ikan ke dalam tiga botol air mineral yang ada di dalam kulkas."

"Kemudian pelaku menyiramkan racun itu ke dalam freezer tempat membuat es batu dalam kulkas. Serta menyiramkan dalam susu bubuk formula yang berada dalam kamar korban," ungkap Eko.

Baca juga: Ungkap Kondisi Terkini Danu, Pengacara Duga Pelaku Kasus Subang Cerdik Buat Skenario: Membingungkan

Baca juga: Oknum Banpol yang Nekat Terobos Garis Polisi di TKP Kasus Subang Diduga Rusak Barang Bukti, Kenapa?

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
KlatenJawa TengahracunTewasKasus PembunuhanPembunuhan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved