Breaking News:

Pembunuhan di Subang

Kriminolog Sebut Oknum Masuk TKP Kasus Subang Bisa Menyesatkan Penyelidikan: Banpol Harusnya Paham

Kesaksian Danu yang menyebut bahwa dirinya diminta oknum Banpol masuk ke TKP kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat memiliki akibat fatal

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
Youtube/Heri Susanto
Pengacara Danu, Achmad Taufan Soedirjo (kemeja motif kotak-kotak), Danu, dan tim kuasa hukum lain di depan Satreskrim Polres Subang usai Danu menjalani pemeriksaan pada Jumat (30/01/2021) malam. 

TRIBUNWOW.COM - Kesaksian Danu yang menyebut bahwa dirinya diminta oknum Banpol masuk ke TKP kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat memiliki akibat fatal. 

Kriminolog Universitas Parahiyangan (Unpar) Agustinus Pohan menyebut bahwa TKP kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) masih merupakan petunjuk penting selama masih diberi garis polisi. 

"TKP itulah yang bisa memberikan informasi apa yang sebenarnya terjadi, kalau TKP sudah rusak bisa menyesatkan penyelidikan, dan itu berbahaya. Bisa mengarah kepada pihak yang tidak bersalah," katanya, seperti dikutip dari Tribun Bogor, Rabu (3/11/2021). 

Baca juga: Ungkap Kondisi Terkini Danu, Pengacara Duga Pelaku Kasus Subang Cerdik Buat Skenario: Membingungkan

Baca juga: Oknum Banpol yang Nekat Terobos Garis Polisi di TKP Kasus Subang Diduga Rusak Barang Bukti, Kenapa?

Terlebih oknum yang dikira Danu adalah polisi itu meminta Danu masuk TKP dan menguras bak mandi hanya selang satu hari dari penemuan jasad korban atau Kamis (19/8/2021). 

Sebagai informasi, kamar mandi di dalam TKP diduga menjadi tempat pelaku memandikan jasad korban sebelum ditaruh di bagasi mobil Alphard hitam milik Tuti

Agus pun meminta agar peristiwa itu didalami oleh penyidik, karena hingga kini belum diketahui apa motif oknum tersebut menguras bak mandi itu. 

"Berita di media ada pihak yang memerintahkan supaya membersihkan kamar mandi di TKP, itu barangkali satu informasi yang perlu pendalaman, kenapa diperlukan, kenapa perintah itu datang dan katanya itu dari Banpol," ujar Agustinus Pohan.

Dia menyampaikan bahwa Banpol seharusnya paham betul bahwa TKP merupakan bagian dari petunjuk dalam proses penyelidikan. 

Terlebih, pihak kepolisian masih berulang kali mendatangi TKP untuk mencari petunjuk. 

"Banpol harusnya paham kalau TKP tidak boleh dilakukan perubahan, kalau ini sampai ada perubahan, arahnya belum tentu juga pada pengungkapan," katanya.

Baca juga: Kejanggalan Kasus Subang, Danu Akui Diminta Oknum Banpol Simpan Pisau dan Gunting di TKP, untuk Apa?

Peristiwa ini terungkap karena kesaksia Danu kepada publik ketika ditanya alasannya mengapa jejak Danu banyak ditemukan di TKP. 

Hal ini baru terungkap setelah dua bulan penyelidikan kasus Subang, dan telah menjadi materi pemeriksaan. 

Pengacara Danu, Achmad Taufan Soedirjo juga berharap bahwa pihak kepolisian mendalami kasus ini karena dipandang telah merugikan kliennya dan menghambat penyelidikan. 

"Makanya polisi harus mengusut petugas banpol tersebut," kata Achmad Taufan, dikutip dari Tribun Jabar pada Rabu (3/11/2021).

Terlebih di kamar mandi itu, Danu menemukan gunting dan pisau cutter, yang mungkin ada kaitannya dengan pelaku. 

Achmad menegaskan bahwa masuknya Danu ke TKP karena ketidaktahuannya dan karena mengira oknum Banpol tersebut adalah polisi. 

Terlebih Danu kerap melihatnya di Mapolsek Jalancagak. 

"Jadi Danu saat menguras bak mandi, saat airnya surut, menemukan gunting dan pisau cutter. Danu tanyakan ke si banpol, ini apa, si banpol meminta Danu untuk menyimpan lagi gunting itu. Danu enggak tahu kalau itu barang bukti," ucap dia.

"Kalau seandainya olah TKP selesai, seharusnya BB berkaitan dengan ini pasti sudah didapat. Atau sebaliknya jika TKP belum selesai, urusannya apa banpol dengan TKP, kewenangannya apa," katanya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula sejak jasad kedua korban yaitu Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) ditemukan di rumahnya di Desa Jalancagak, Subang, Jawa Barat pada Rabu (18/8/2021).

Sejak itu, kasus ini belum terungkap dan belum diketahui siapa yang menjadi pelaku pembunuhan tersebut.

Tim gabungan juga sudah dikerahkan mulai dari Polda Jawa Barat, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri menyatakan membantu penyelidikan kasus ini.

Kronologi penemuan jasad dimulai ketika suami Tuti, Yosef diketahui merupakan orang pertama yang datang ke TKP dan menemukan rumahnya sudah dalam keadaan berantakan dan berceceran darah.

Dia kemudian melaporkan ke polisi di Mapolsek Jalancagak karena mengira ada perampokan di rumahnya.

Selain menghubungi polisi, diketahui dia juga menghubungi anaknya Yoris, dan kakak Tuti, Ida (mamah Danu).

Polisi kemudian menemukan jasad tersebut bertumpuk di dalam bagasi sebuah mobil yang terparkir di TKP.

Pihak kepolisian menyimpulkan bahwa kasus ini tidak bermotif pencurian dan merupakan kasus pembunuhan berencana, karena hampir tidak ada barang berharga yang hilang di TKP.

Hanya ponsel Amalia yang diketahui hilang dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.

Akses masuk ke rumah TKP juga tidak ada tanda-tanda kerusakan, karena itu disimpulkan bahwa ada dugaan bahwa pelakunya adalah orang dekat korban. 

Hingga kini sudah 54 orang diperiksa sebagai saksi, bahkan sejumlah saksi diperiksa menggunakan alat tes kebohongan. (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Pembunuhan di Subang Lainnya

Artikel ini diolah dari Tribun Bogor yang berjudul Gara-gara Lakukan Ini di TKP Pembunuhan Subang, Danu Terancam 9 Bulan Penjara, Kriminolog : Bahaya ! dan Tribun Jabar yang berjudul Update Kasus Subang Pagi Ini, Banpol Minta Danu Simpan Pisau dan Gunting yang Ditemukan di Bak Mandi

Tags:
Pembunuhan di SubangSubangJawa BaratAmalia Mustika RatuTutiYosefDanuPolisi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved