Pembunuhan di Subang
Diduga Hilangkan Barang Bukti, Danu Mulai Berani Sampaikan Kesaksian Sebenarnya soal Kasus Subang
Saksi kunci Danu (21) mulai berani blak-blakan soal kasus pembunuhan di Subang setelah sebelumnya sempat memberikan keterangan yang berubah-ubah.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Kasus pembunuhan di Subang, Jawa Barat yang menyebabkan tewasnya Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) masih belum terkuak.
Saksi Muhammad Ramdanu (21) alias Danu belakangan kembali menjalani pemeriksaan secara intens di Polres Subang.
Sebelumnya, Danu terakhir kali diperiksa pada Selasa (2/11/2021).

Baca juga: Danu Kembali Hadir di Polres, 5 Kali Sepekan Diperiksa soal Kasus Subang, Bahas Hal yang Sama?
YouTuber Heri Susanto sebagai orang yang kini kerap mendampingi Danu bersama kuasa hukumnya, buka suara soal perubahan keponakan Tuti dan Yosef tersebut.
Youtuber yang membantu keluarga Tuti itu berharap pemanggilan tersebut merupakan pemeriksaan yang terakhir.
Namun, Danu ternyata masih kembali menjalani penyidikan di Polres Subang pada Rabu (3/11/2021).
Lewat kanal YouTube-nya, Heri menyebut Danu kini mulai berani menyampaikan kesaksian sebenarnya kepada penyidik.
Sebagaimana diketahui, Danu sebelumnya sempat tidak konsisten dan bahkan terkesan ada yang disembunyikan.
“Memang saya melihat, untuk sekarang ini Danu itu banyak perubahan sekali ya,” ujar Heri Susanto dikutip TribunWow.com dari Tribunjabar.id, Rabu (2/11/2021).
“Dia itu sekarang sudah berani menyampaikan sesuatu yang dia tahu tentunya,” sambungnya.
Heri berharap, hal tersebut menjadi pertanda pengungkapan kasus Subang berjalan baik.
Baca juga: Kriminolog Sebut Oknum Masuk TKP Kasus Subang Bisa Menyesatkan Penyelidikan: Banpol Harusnya Paham
Baca juga: Ungkap Kondisi Terkini Danu, Pengacara Duga Pelaku Kasus Subang Cerdik Buat Skenario: Membingungkan
Sebelumnya, Danu terkesan ada yang disembunyikan terkait kasus Subang.
Oleh karena itu, polisi kembali melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Danu.
Hal yang baru-baru ini terungkap misalnya adalah terkait oknum Banpol yang meminta Danu masuk ke TKP.
Heri menjelaskan, keterangan yang disampaikan Danu diharapkan dapat memudahkan penyidik dan kepolisian guna mengungkap kasus Subang tersebut.
Heri bersaksi bahwa penyidik Polres Subang sangat bekerja keras siang dan malam untuk mengungkap pelaku rajapati Tuti dan Amalia.
Oleh karena itu, ia juga mengapresiasi kepolisian, dalam hal ini khususnya Polres Subang.
“Intinya Danu sudah berani memberikan keterangan yang jelas kepada pihak penyidik,” jelasnya.
Terakhir, Heri mengatakan pihaknya mempercayakan segalanya kepada kepolisian.
Ia memiliki keyakinan bahwa kasus yang menyita perhatian banyak pihak itu akan segera terungkap.
Baca juga: Oknum Banpol yang Nekat Terobos Garis Polisi di TKP Kasus Subang Diduga Rusak Barang Bukti, Kenapa?
Diduga Hilangkan Barang Bukti
Saksi Muhammad Ramdanu alias Danu (21) beberapa hari terakhir kembali diperiksa di Polres Subang.
Hal itu terkait pernyataan Danu yang kontroversial dan tak konsisten mengenai kematian Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu.
Tak hanya soal pengakuannya yang tidak konsisten, Danu juga diduga telah melakukan hal fatal.
Pasalnya, ia diketahui telah menguras bak mandi di tempat kejadian perkara atau TKP atas perintah seorang oknum Banpol.
Hal itu kemudian menjadi perhatian banyak pihak terutama polisi.
Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan Soedirjo menerangkan, pihaknya menerima informasi bahwa kamar mandi di lokasi pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak itu adalah TKP vital.
Pasalnya, jenazah kedua korban diduga sempat dimandikan di dalam kamar mandi.
"Infonya kamar mandi itu jadi tempat pelaku memandikan jenazah Amalia dan ibu Tuti, besar kemungkinan dua jenazah dimandikan di bak itu, airnya sudah bercampur darah," kata Achmad Taufan dikutip TribunWow.com dari TribunJabar.id. Rabu (3/11/2021)
Achmad Taufan menegaskan, kliennya tidak asal masuk lantaran memang diminta oleh oknum Banpol tersebut.
Oleh sebab iu, Achmad Taufan meminta polisi sesegera mungkin mengusut tuntas persoalan tersebut.
"Makanya polisi harus mengusut petugas banpol tersebut," kata Achmad Taufan.
Pengacara juga menyampaikan fakta baru terkait barang bukti.
Ternyata Danu sempat menemukan barang-barang yang diduga terkait pembunuhan dan diminta menyimpannya oleh oknum Banpol tersebut.
"Jadi Danu saat menguras bak mandi, saat airnya surut, menemukan gunting dan pisau cutter."
"Danu tanyakan ke si Banpol, ini apa, si Banpol meminta Danu untuk menyimpan lagi gunting itu. Danu enggak tahu kalau itu barang bukti," ucap dia.
Jika lokasi vital di TKP telah dicampuri pihak lain di luar polisi, Achmad Taufan meyakini kemungkinan barang bukti rusak.
Diketahui, petugas Banpol diperbolehkan memasuki TKP karena olah TKP pada 19 Agustus dengan alasan olah TKP yang dilakukan selesai pada 18 Agustus 2021.
Baca juga: Danu Didesak Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Balas Singgung Yosef saat Masuk di TKP Kasus Subang
Namun ternyata olah TKP kedua justru masih dilakukan polisi pada September 2021.
"Tapi kalau olah TKP selesai, seharusnya pada 19 Agustus itu tidak ditemukan lagi barang bukti," kata Achmad Taufan.
Dua benda yang ditemukan Danu ialah gunting dan pisau cutter.
Pengacara meyakini bahwa kliennya tidak mengerti bahwa dua benda tersebut adalah barang bukti,
Diduga olah TKP belum selesai saat Danu dan petugas banpol masuki TKP tanpa izin.
Oleh sebab itu, Achmad Taufan meminta polisi mengusut maksud dan tujuan tindakan yang dilakukan oleh oknum Banpol tersebut.
"Kalau seandainya olah TKP selesai, seharusnya BB berkaitan dengan ini pasti sudah didapat. Atau sebaliknya jika TKP belum selesai, urusannya apa banpol dengan TKP, kewenangannya apa," katanya. (TribunWow.com/Rilo)
Berita terkait Pembunuhan di Subang lain
Sebaian artikel ini diolah dari TribunJabar.id dengan judul Tak Pedulikan Lelah, Kondisi Danu saat Maraton Pemeriksaan Diungkap Kuasa Hukum, Maju untuk Buktikan dan Pengakuan Danu Soal Keluar Rumah Pukul 3 Pagi Lihat 2 Orang Terbantahkan? Begini Kata Kuasa Hukum