Viral Medsos
Update Viral Kakek Caslam, Terungkap Fakta Tak Bisa Baca dan Dipaksa Tanda Tangan Surat Pernyataan
Kakek Caslam, pemulung yang viral karena dituduh mencuri hingga dianiaya warga ternyata dipaksa tanda tangan surat pernyataan meski tak bisa membaca.
Penulis: Alma Dyani Putri
Editor: Lailatun Niqmah
Kakek Caslam yang baru pertama kali dituduh sebagai pencuri, mendapatkan perlakuan kekerasan dari warga.
Dia dibentak, didorong, hingga dipukul di bagian kepala sampai jatuh tersungkur.
Di sisi lain, diinformasikan oleh Dendy Firmansyah bahwa sudah ada itikad damai dari kedua belah pihak.
Itu diperlihatkan dari surat pernyataan yang dibuat oleh sang pemilik tas, Toto Sukarto.
Namun, menurut Dendy, terdapat catatan dalam surat pernyataan itu yang merugikan kakek Caslam serta berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
"Ada catatan dari Pak Totok, perdamaian dari Pak Totok, Di mana dalam surat pernyataan tersebut tertulis bahwa kakek Caslam dilarang memungut kembali sampah di daerah tersebut,” kata Dendy melalui sambungan telepon, Sabtu (30/10/2021).
Dendy menilai dengan dilarangnya kakek Caslam untuk memulung di daerah tersebut, dapat melanggar hak kliennya.
"Pak Caslam dilarang memungut kembali sampah di daerah tersebut, kan pernyataan seperti ini bisa melanggar HAM,” ujarnya.
Tak hanya itu, ternyata kakek Caslam berada dalam kondisi terdesak ketika menandatangani surat tersebut.
Baca juga: Fakta Viral Video Pengantin Didampingi 7 Sahabat Beda Agama, Ini Kisah di Baliknya
Terlebih lagi, baru diketahui bahwa dia tidak bisa membaca.
"Bapaknya takut dan terdesak keadaan kan, akhirnya terpaksa karena desakan ya tanda tangan disitu," terang Dendy.
"Nah Pak Caslam ini ternyata ngga bisa baca, dan endingnya kan beliau yang dirugikan," tegasnya.
Pekerjaan kakek Caslam yang merupakan seorang pemulung, tentu akan sangat dirugikan dengan adanya catatan surat pernyataan itu.
"Melihat pekerjaan bapak sendiri pemulung, ya apapun yang menurut bapak ini udah dibuang atau ga ada yang punya kan ya diambil," kata Dendy.
Dia menyebutkan bahwa hanya pihak berwenang yang bisa memberikan kepastian hukum.