Viral Medsos
Update Viral Kakek Caslam, Terungkap Fakta Tak Bisa Baca dan Dipaksa Tanda Tangan Surat Pernyataan
Kakek Caslam, pemulung yang viral karena dituduh mencuri hingga dianiaya warga ternyata dipaksa tanda tangan surat pernyataan meski tak bisa membaca.
Penulis: Alma Dyani Putri
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM – Sebuah video viral yang beredar di media sosial, memperlihatkan seorang kakek yang dianiaya oleh sejumlah warga karena dituduh mencuri.
Kakek Caslam (65) yang berprofesi sebagai pemulung selama 26 tahun itu, mendapatkan perlakuan tak mengenakkan seusai dituduh mengambil tas milik warga di Majalengka, Jawa Barat, Minggu (24/10/2021).
Fakta baru terkait perkembangan kasus yang banyak dibicarakan itu pun terungkap.

Baca juga: Sosok Caslam, Pemulung di Majalengka yang Viral Dipukuli Warga karena Dituduh Mencuri: Takut Saya
Baca juga: Viral Dianiaya karena Difitnah Mencuri, Kakek Caslam Ungkap Percakapan sebelum Dihajar Warga
Kakek Caslam yang sebenarnya tidak bisa membaca, terpaksa menandatangani surat pernyataan yang merugikan pihaknya.
Dikutip TribunWow.com dari Tribun-video.com, tim kuasa hukum kakek Caslam membeberkan informasi bahwa ternyata banyak kejadian yang tak tervideokan dalam kasus persekusi oleh warga yang dialami kliennya.
Hal itu didasarkan atas keterangan kakek Caslam sendiri kepada pengacaranya, Dendy Firmansyah.
"Kata kakek Caslam, ternyata ya ada kejadian yang tervideokan," kata Dendy saat dikonfirmasi oleh Tribun-video.com.
Tak ayal, Dendy dan tim dari Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia (PEKAT), masih berupaya untuk mencari siapa saja pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan terhadap kliennya tersebut.
Hingga kini, kepolisian masih berusaha menyelidiki kasusnya.
Dendy Firmansyah mengaku akan terus memberikan pendampingan hukum kepada kliennya, bersama PEKAT.
"Ya kita berikan nasihat, terus mendampingi proses keadilan Pak Caslam, untuk proses hukum itu ranah pihak berwajib," jelasnya.
Video penganiayaan terhadap kakek Caslam yang tinggal di Desa Cicadas, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, memang ramai diperbincangkan di media sosial.
Peristiwa itu diketahui terjadi di Desa Cibogor, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, sebagai lokasi yang sering didatangi kakek Caslam untuk mencari barang bekas.
Saat itu, dia yang sedang memulung di kawasan tersebut, dituduh mencuri tas milik warga setempat senilai Rp 1,5 juta, beserta surat-surat berharga seperti SIM dan STNK.
Tas itu adalah milik Toto Sukarto (53), pedagang sayur keliling yang biasa berjualan menggunakan motor.