Pembunuhan di Subang
Sudah Sempat Diperiksa 8 Jam, Danu Kembali Dipanggil Penyidik, Ini Kata Tim Kuasa Hukum
Heri Susanto mengkonfirmasi pemanggilan terbaru Muhammad Ramdanu oleh penyidik, meskipun sudah menjalani delapan jam pemeriksaan sehari sebelumnya.
Penulis: Alma Dyani Putri
Editor: Lailatun Niqmah
Keponakan Tuti sekaligus sepupu Amalia itu, menjalani penyelidikan tambahan yang terbilang tak biasa.
Pada pemeriksaan terbarunya, Danu dicecar sekitar 17 pertanyaan.
Hal itu diungkapkan oleh tim kuasa hukum Danu, melalui Achmad Taufan, ketika ditemui di Satreskrim Polres Subang.
Disebutkan oleh Achmad Taufan, pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada Danu, hanya terkait penegasan keterangan kliennya dalam BAP awal.
"Kalau materi pemeriksaan hari ini sebetulnya tidak ada pertanyaan baru hanya klarifikasi pernyataan yang sebelum-sebelumnya saja," ucap Achmad Taufan di Polres Subang, Kamis (28/10/2021) malam.
Kuasa hukum Danu tersebut juga membeberkan bahwa ada 17 pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik kepolisian kepada kliennya.
Namun, semua pertanyaan tersebut hanya untuk penegasan saja.
"Tadi sekitar 17 pertanyaan, ya, yang ditanyakan kepada Danu, hanya penegasan saja," ujarnya.
Dalam pemeriksaan terhadap Danu kali ini, ada yang berbeda jika dibandingkan dengan penyelidikan lanjutan yang dijalani oleh saksi kunci lainnya.
Itu karena, tak hanya penyidik dari Polres Subang saja yang hadir dalam agenda pemanggilan terbaru Danu.
Tetapi, anggota kepolisian Polda Jabar hingga Bareskrim Mabes Polri juga ikut mendampingi jalannya pemeriksaan yang dilakukan terhadap Danu oleh Polres Subang.
Tidak berhenti di sana, berdasarkan informasi yang dihimpun sebagaimana dikutip dari TribunJabar.id, ahli forensik Polri juga ikut hadir pada pemeriksaan di Satreskrim Polres Subang.
Kuasa Hukum Yakin Danu Tak Terlibat Kasus Subang
Muhammad Ramdanu alias Danu (21) kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres Subang pada Kamis (28/10/2021).
Sebagai satu di antara saksi kunci dalam kasus pembunuhan di Subang, Danu memang sering kali harus mendatangi kantor kepolisian untuk dimintai keterangan.