Breaking News:

Terkini Daerah

Lecehkan Gadis Anak Seorang Tersangka, Begini Nasib Kapolsek Iptu IDGN setelah Sidang Kode Etik

Nasib oknum Kapolsek di Parimo yang dilaporkan telah melakukan tindak asusila kepada seorang gadis anak seorang tersangka kini terancam.

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com
Ilustrasi polisi - Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi menjelaskan perkembangan kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh oknum Kapolsek di Parimo, Minggu (24/10/2021). 

Terutama, jika kasus dugaan meniduri anak tersangka yang tengah ditahan di Polsek Parigi itu terbukti benar adanya.

"Jika benar, maka dapat diduga berpotensi masuk ke kasus korupsi berupa gratifikasi seksual," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dilansir TribunWow.com, Senin (18/10/2021).

"Serta dapat masuk pula ke tindakan pelecehan seksual atau bahkan perkosaan," imbuhnya dikutip dari TribunPalu.com.

Baca juga: Oknum Kapolsek di Parimo Tiduri Anak Seorang Tersangka, Modus Janjikan Kebebasan Ayah Korban

Baca juga: Sosok Kapolsek Percut Sei Tuan yang Dicopot dari Jabatan Gara-gara Kasus Preman Aniaya Pedagang

Poengky juga mendapatkan informasi bahwa Iptu IDGN masih diperiksa oleh Polda Sulteng.

Kini, Iptu IDGN juga telah dibebastugaskan sementara untuk memudahkan pemeriksaan.

Selain pelecehan dan gratifikasi seksual, Iptu IDGN juga berpotensi memperdagangkan kasus dengan keluarga tersangka.

Dalam hal ini, Iptu IDGN telah mengincar keuntungan pribadi bila kasus tersebut terbukti benar.

"Jika benar yang bersangkutan melakukan chatting mesra dan tidur dengan anak tersangka, berarti kuat dugaan ada upaya perdagangan dalam penanganan kasus tersangka."

"Yang berpotensi menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan jabatan/kewenangan," ujar Pongky.

Dirayu dan Diberi Uang

Gadis berinisial S (20) yang diduga menjadi korban diketahui adalah anak dari tersangka yang tengah menjalani masa tahanan di lingkup kerja oknum kapolsek itu.

Oknum tersebut disebut telah meniduri korban di sebuah kamar hotel dengan iming-iming kebebasan ayah tersangka.

Oknum Kapolsek itu mengawali aksinya dengan mengirimi pesan mesra via WhatsApp kepada korban.

Terduga pelaku mendapatkan kontak atau nomor korban ketika S menjenguk ayahnya yang ditahan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Parimo, Moh Rifal Tajwid selaku pendamping korban.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Pelecehan SeksualOknum polisiSulawesi Tengah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved