Breaking News:

Terkini Daerah

Lecehkan Gadis Anak Seorang Tersangka, Begini Nasib Kapolsek Iptu IDGN setelah Sidang Kode Etik

Nasib oknum Kapolsek di Parimo yang dilaporkan telah melakukan tindak asusila kepada seorang gadis anak seorang tersangka kini terancam.

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com
Ilustrasi polisi - Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi menjelaskan perkembangan kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh oknum Kapolsek di Parimo, Minggu (24/10/2021). 

Kapolda Datangi Rumah Korban

Menyikapi hal tersebut, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi sampai turun tangan.

Kapolda memastikan profesionalitas personelnya dalam penanganan dugaan kasus asusila oknum polisi di wilayah Parimo.

Hal itu di antaranya diwujudkan dengan kunjungannya ke rumah korban S (20) kasus tindakan asusila, dilakukan oknum Kapolsek di Parimo.

Kunjungan Kapolda sebagai wujud keseriusannya terhadap kasus yang melibatkan pejabat Polri tersebut.

Selain itu, kunjungan tersebut juga menjadi bentuk simpati sekaligus memberikan rasa aman kepada korban.

"Saya mendatangi rumah korban untuk meyakinkan, bahwa saya akan profesional menangani anggota yang salah," kata Rudy kepada awak media di Kantor DP3AP2KB, Desa Kampal, Kecamatan Parigi, dikutip dari TribunPalu.com, Selasa (19/10/2021).

Baca juga: Selain Tindak Pelecahan, Aksi Kapolsek yang Diduga Tiduri Anak Tersangka Masuk Gratifikasi Seksual

Kapolda memastikan, oknum Kapolsek yang bersangkutan kini telah diproses secara internal.

Kepada publik, Kapolda juga memastikan keseriusannya dan meminta kepercayaan masyarakat terkait proses hukum yang akan dilakukan.

"Oknum sudah ditangani Propam, apa hukumanya, kita lihat nanti hasil pemeriksaanya," tutur Rudy.

"Yang pastinya, kami pihak Polda Sulteng taat hukum," ujarnya menambahkan.

Tak sendirian, Kapolda datang bersama Bupati dan Wakil Bupati Parimo, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

Sebelumnya, Kapolsek yang berinisial Iptu IDGN itu diduga melakukan pelecehan kepada gadis berinisial (20), dengan iming-imingi ayah korban akan segera dibebaskan.

Menanggapi kasus tersebut, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara.

Kompolnas menilai, oknum Kapolsek berinisial Iptu IDGN itu bisa dijerat dengan tuduhan gratifikasi seksual.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Pelecehan SeksualOknum polisiSulawesi Tengah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved