Terkini Daerah
Lecehkan Gadis Anak Seorang Tersangka, Begini Nasib Kapolsek Iptu IDGN setelah Sidang Kode Etik
Nasib oknum Kapolsek di Parimo yang dilaporkan telah melakukan tindak asusila kepada seorang gadis anak seorang tersangka kini terancam.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Lailatun Niqmah
Kapolda Datangi Rumah Korban
Menyikapi hal tersebut, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi sampai turun tangan.
Kapolda memastikan profesionalitas personelnya dalam penanganan dugaan kasus asusila oknum polisi di wilayah Parimo.
Hal itu di antaranya diwujudkan dengan kunjungannya ke rumah korban S (20) kasus tindakan asusila, dilakukan oknum Kapolsek di Parimo.
Kunjungan Kapolda sebagai wujud keseriusannya terhadap kasus yang melibatkan pejabat Polri tersebut.
Selain itu, kunjungan tersebut juga menjadi bentuk simpati sekaligus memberikan rasa aman kepada korban.
"Saya mendatangi rumah korban untuk meyakinkan, bahwa saya akan profesional menangani anggota yang salah," kata Rudy kepada awak media di Kantor DP3AP2KB, Desa Kampal, Kecamatan Parigi, dikutip dari TribunPalu.com, Selasa (19/10/2021).
Baca juga: Selain Tindak Pelecahan, Aksi Kapolsek yang Diduga Tiduri Anak Tersangka Masuk Gratifikasi Seksual
Kapolda memastikan, oknum Kapolsek yang bersangkutan kini telah diproses secara internal.
Kepada publik, Kapolda juga memastikan keseriusannya dan meminta kepercayaan masyarakat terkait proses hukum yang akan dilakukan.
"Oknum sudah ditangani Propam, apa hukumanya, kita lihat nanti hasil pemeriksaanya," tutur Rudy.
"Yang pastinya, kami pihak Polda Sulteng taat hukum," ujarnya menambahkan.
Tak sendirian, Kapolda datang bersama Bupati dan Wakil Bupati Parimo, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
Sebelumnya, Kapolsek yang berinisial Iptu IDGN itu diduga melakukan pelecehan kepada gadis berinisial (20), dengan iming-imingi ayah korban akan segera dibebaskan.
Menanggapi kasus tersebut, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara.
Kompolnas menilai, oknum Kapolsek berinisial Iptu IDGN itu bisa dijerat dengan tuduhan gratifikasi seksual.