Breaking News:

Terkini Daerah

Dipecat Tidak Hormat dan Terancam Pidana karena Asusila, Mantan Kapolsek Parimo akan Ajukan Banding

Mantan Kapolsek Parigi Moutong akan mengajukan banding setelah direkomendasikan dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri.

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube Kompas TV
Video klarifikasi Kapolsek di Parimo yang diduga lakukan pelecehan seksual kepada seorang gadis anak tahanan setempat, Minggu (24/10/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Buntut kasus dugaan asusila, mantan Kapolsek Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri.

Diketahui, mantan Kapolsek berinisial Iptu IDGN diduga telah melakukan tindak asusila kepada anak dari seorang tahanan di Polsek Parigi.

Iptu IDGN diputus bersalah dalam sidang kode etik profesi Polri yang digelar pada Sabtu (23/10/2021).

Baca juga: Klarifikasi Kapolsek di Parimo yang Diduga sebagai Pelaku Pelecehan, Iptu IDGN: Kalau Kasih Uang Iya

Hal itu disampaikan oleh Kapolda Sulteng, Irjen Rudy Sufahriadi.

Dalam sidang tertutup iry, Iptu IDGN diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri.

"Sesuai dengan instruksi Kapolri, kita tidak boleh ragu-ragu melakukan tindakan kepada anggota yang melakukan kesalahan," ujar Rudy dikutip TribunWow.com dari YouTube Kompas TV, Minggu (24/10/2021).

"Sidang kode etik baru selesai dilaksanakan, putusannya adalah merekomendasikan Iptu IDGN untuk Pemberhentian dengan Tidak Hormat dari kepolisian," jelasnya.

Sementara itu, Iptu IDGN menyatakan akan mengajukan banding atas putusan sidang etik tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto.

"Dari putusan sidang, direkomendasikan untuk PTDH (Pemberhentian Tidak Denagn Hormat)," kata Kombes Didik Supranoto.

"Tapi dari pelanggar akan mengajukan banding atas putusan yang didapatkan dalam sidang," ungkapnya.

Baca juga: Lecehkan Gadis Anak Seorang Tersangka, Begini Nasib Kapolsek Iptu IDGN setelah Sidang Kode Etik

Baca juga: Kapolsek di Parimo akan Jalani Sidang Kode Etik Tertutup terkait Pelecehan Seksual, Ini Alasannya

Iptu IDGN: Itu Tidak Benar

Beredar video klarifikasi Oknum Kapolsek di Parigi Moutong, Iptu IDGN yang diduga telah melakukan tindak asusila kepada anak seorang tahanan.

Dalam video yang beredar, Kapolsek yang kini sudah dicopot dari jabatanya itu membantah meniduri anak tersangka dengan iming-iming pembebasan sang ayah.

Lewat tayangan di YouTube KompasTV pada Sabtu (23/10/2021), video bantahan Iptu IDGN itu direkam saat ia masih aktif menjadi Kapolsek.

Hal itu dapat terlihat lokasi wawancara yang masih di ruang kerja.

Baca juga: Nasib Kapolsek yang Lecehkan Anak Tahanan di Parimo Akhirnya Dipecat, Pelaku Terancam Hukuman Pidana

Iptu IDGN membantah dirinya mengajak gadis berinisial S (20) dan menidurinya di hotel.

"Tidak benar itu (melakukan tindak asusila,-Red) ," ujar Iptu IDGN dilansir oleh TribunWow.com, Minggu (24/10/2021).

Meski demikian, Iptu IDGN membenarkan bahwa dirinya memberi uang kepada S.

Alibinya, ia memberi uang kepada S karena S yang meminta bantuan.

"Kalau uang betul saya kasih tapi kejadian bukan di hotel karena dia minta bantuan memang," ujarnya.

Iptu IDGN juga membantah dirinya memberikan janji untuk membebaskan ayah S dari tahanan.

Menurutnya, ia tidak memiliki wewenang membebaskan ayah S karena kasus hukum ayah S sudah berada di ranah Kejaksaan.

"Ndak mungkinlah (menjanjikan membebaskan ayah S,-Red), itu sudah wewenang jaksa. Ndak ada itu, ini kasus kan sudah di jaksa. Ndak adalah wewenang saya," ujar dia.

Baca juga: Korban Tindak Asusila Kapolsek di Parimo Trauma Berat, Ibu Korban Pingsan saat Pemeriksaan di Polda

Baca juga: Prihatin Kapolsek di Parimo Terlibat Asusila, Kapolda, Bupati hingga Wakilnya Datangi Rumah Korban

Akan Diproses Pidana

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto sebelumnya juga menjalaskan, Iptu IDGN tidak hanya akan diberikan sanksi berupa pemecatan saja.

Melainkan, kasusnya juga akan ditangani sebagai tindak pidana.

"Tapi permasalahan ini tidak hanya ditangani Propram terkait kode etik saja, tetapi juga ditangani oleh Ditkreskrimsus terkait pidana," ungkap Didik dikutip dari tayangan Youtube tvOne, Selasa (19/10/2021).

Buntut dari kasus ini, Didik menyebut Iptu IDGN sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolsek Parigi Moutong.

Iptu IDGN pun dipindahtugaskan di Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Sulteng.

Namun, pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Propram dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng.

"Kita tindak lanjuti dengan menonaktifan kapolsek ini dipindahkan ke Yanma."

"IDGN masih menjalani pemeriksaan, baik pemeriksaan di Propram dan Ditreskrimsus berjalan," jelasnya. (TribunWow.com/Rilo)

Baca artikel lainnya

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Pelecehan SeksualPencabulanOknum polisi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved