Breaking News:

Terkini Daerah

Dipecat Tidak Hormat dan Terancam Pidana karena Asusila, Mantan Kapolsek Parimo akan Ajukan Banding

Mantan Kapolsek Parigi Moutong akan mengajukan banding setelah direkomendasikan dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri.

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube Kompas TV
Video klarifikasi Kapolsek di Parimo yang diduga lakukan pelecehan seksual kepada seorang gadis anak tahanan setempat, Minggu (24/10/2021). 

Hal itu dapat terlihat lokasi wawancara yang masih di ruang kerja.

Baca juga: Nasib Kapolsek yang Lecehkan Anak Tahanan di Parimo Akhirnya Dipecat, Pelaku Terancam Hukuman Pidana

Iptu IDGN membantah dirinya mengajak gadis berinisial S (20) dan menidurinya di hotel.

"Tidak benar itu (melakukan tindak asusila,-Red) ," ujar Iptu IDGN dilansir oleh TribunWow.com, Minggu (24/10/2021).

Meski demikian, Iptu IDGN membenarkan bahwa dirinya memberi uang kepada S.

Alibinya, ia memberi uang kepada S karena S yang meminta bantuan.

"Kalau uang betul saya kasih tapi kejadian bukan di hotel karena dia minta bantuan memang," ujarnya.

Iptu IDGN juga membantah dirinya memberikan janji untuk membebaskan ayah S dari tahanan.

Menurutnya, ia tidak memiliki wewenang membebaskan ayah S karena kasus hukum ayah S sudah berada di ranah Kejaksaan.

"Ndak mungkinlah (menjanjikan membebaskan ayah S,-Red), itu sudah wewenang jaksa. Ndak ada itu, ini kasus kan sudah di jaksa. Ndak adalah wewenang saya," ujar dia.

Baca juga: Korban Tindak Asusila Kapolsek di Parimo Trauma Berat, Ibu Korban Pingsan saat Pemeriksaan di Polda

Baca juga: Prihatin Kapolsek di Parimo Terlibat Asusila, Kapolda, Bupati hingga Wakilnya Datangi Rumah Korban

Akan Diproses Pidana

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto sebelumnya juga menjalaskan, Iptu IDGN tidak hanya akan diberikan sanksi berupa pemecatan saja.

Melainkan, kasusnya juga akan ditangani sebagai tindak pidana.

"Tapi permasalahan ini tidak hanya ditangani Propram terkait kode etik saja, tetapi juga ditangani oleh Ditkreskrimsus terkait pidana," ungkap Didik dikutip dari tayangan Youtube tvOne, Selasa (19/10/2021).

Buntut dari kasus ini, Didik menyebut Iptu IDGN sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolsek Parigi Moutong.

Iptu IDGN pun dipindahtugaskan di Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Sulteng.

Namun, pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Propram dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng.

"Kita tindak lanjuti dengan menonaktifan kapolsek ini dipindahkan ke Yanma."

"IDGN masih menjalani pemeriksaan, baik pemeriksaan di Propram dan Ditreskrimsus berjalan," jelasnya. (TribunWow.com/Rilo)

Baca artikel lainnya

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Pelecehan SeksualPencabulanOknum polisi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved