Pembunuhan di Subang
Pengacara Yoris dan Danu hingga Yosef dan Mimin Sama-sama Keluhkan Konten soal Kasus Subang
Kini pihak pengacara Yoris dan Danu juga mengeluhkan konten-konten yang menyudutkan kliennya.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
Rohman akan menggunakan Undang-Undang ITE untuk menghentikan konten-konten yang meresahkan bagi Yosef.
Terutama bagi konten-konten tak berdasar yang bertebaran di Youtube.
Diketahui, hingga kini memang banyak pihak yang menyoroti kasus ini.
Sejumlah pihak juga membawa-bawa hal mistis seperti mengundang arwah korban atau seolah-olah berbicara pada arwah korban untuk menyebut siapa pelaku kasus tersebut.
"Kalo memang masuk unsur pelanggaran Undang-Undang ITE ya akan segera kita akan melakukan pelaporan yang resminya," ujar Rohman.
Selain itu, Rohman juga menyampaikan bahwa pihak Yosef berharap kasus ini segera terungkap.
Menurutnya dengan terungkapnya kasus ini akan membuat kepastian dan beban Yosef akan berkurang.
"Keluarga dari kemarin sudah menyampaikan ingin segera pelakunya terungkap, karena harus ada kepastian."
"Kalau sudah ada tersangkanya, beban dia pun tidak terlalu berat, sudah kehilangan anak dan istri, ini tidak mudah," ucapnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula sejak jasad kedua korban yaitu Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) ditemukan di rumahnya di Desa Jalancagak, Subang, Jawa Barat pada Rabu (18/8/2021).
Sejak itu, kasus ini belum terungkap dan belum diketahui siapa yang menjadi pelaku pembunuhan tersebut.
Tim gabungan juga sudah dikerahkan mulai dari Polda Jawa Barat, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri menyatakan membantu penyelidikan kasus ini.
Kronologi penemuan jasad dimulai ketika suami Tuti, Yosef diketahui merupakan orang pertama yang datang ke TKP dan menemukan rumahnya sudah dalam keadaan berantakan dan berceceran darah.
Dia kemudian melaporkan ke polisi di Mapolsek Jalancagak karena mengira ada perampokan di rumahnya.
Selain menghubungi polisi, diketahui dia juga menghubungi anaknya Yoris, dan kakak Tuti, Lilis.