Pembunuhan di Subang
Kini, Siapa Pun yang Ingin Minta Keterangan soal Kasus Subang kepada Yoris dan Danu Harus Dapat Izin
Kini, media yang ingin meminta keterangan tak bisa langsung menghubungi Yoris dan Danu, tetapi harus melalui pihak pengacara.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Pengacara Yoris dan Danu, Achmad Taufan Soedirjo membatasi media untuk meminta keterangan pada kliennya terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.
Kini, baik media atau siapa pun yang ingin meminta keterangan tak bisa langsung menghubungi Yoris dan Danu, tetapi harus melalui pihak pengacara.
"Dan kami berharap setelah ini siapa pun yang datang untuk minta keterangan dan lain-lain itu boleh asalkan seizin kuasa hukum," katanya saat di rumal Lilis, di Subang, yang diunggah dalam Youtube Heri Susanto pada Kamis (21/10/2021).
Baca juga: Danu dan Yoris Tertekan, Pengacara Gencar Ungkap Otak Pembunuhan di Subang: Dia Baru 21 Tahun
Baca juga: Pengacara Sebut Yoris dan Danu Miliki Masalah yang Sama di Kasus Subang, Psikologis Terganggu
Achmad beralasan bahwa keterangan Yoris dan Danu bisa menjadi bumerang bagi kliennya jika tidak dibatasi.
Dia tidak ingin jika keterangan-keterangan dari kliennya dipelesetkan ketika dipublikasikan di media.
"Agar ke depan tidak ada lagi berita-berita yang dipelesetkan dan lain-lain," jelasnya.
Menurutnya, pemberitaan yang seperti itu tidak baik terhadap pihak keluarga korban yang hingga kini masih berkabung.
"Kita lagi berkabung, kita lagi bersedih dan agar keluarga lebih khusyuk berdoa Kepada Allah agar pelakunya segera ketemu," ujarnya.
Hal itu dia sampaikan ketika dirinya sedang berada di rumah Lilis bersama pihak keluarga korban termasuk Yoris dan Danu.
Achmad yang merupakan pengacara dari ATS Law Firm yang berkantor di Jakarta Selatan, DKI Jakarta, menyempatkan datang ke Subang untuk melakukan interaksi dan investigasi terkait kasus Subang.
Baca juga: Tim Kuasa Hukum Yoris dan Danu Lakukan Investigasi Kasus Pembunuhan di Subang, Ini yang Dilakukan
Di sana dia mengumpulkan pihak keluarga korban dan saksi-saksi yang direkomendasikan oleh Yoris dan Danu untuk mendalami keterangan mereka.
"Kami dari kuasa hukum Yoris dan Danu telah selesai interaksi, investigasi terkait permasalahan yang sedang mereka alami, dan saksi juga kita pertanyakan semua," jelasnya.
Yoris dan Danu merupakan saksi penting dalam kasus ini karena mereka berdua kerap menjalani aktivitas sehari-hari bersama dengan korban.
Sebagai informasi, Yoris merupakan anak Tuti sekaligus kakak dari Amalia, sedangkan Danu merupakan keponakan Tuti.
Mereka berdua berkerja di tempat yang sama dengan korban, yaitu di Yayasan Bina Prestasi Nasional yang didirikan ayah Yoris, Yosef.