Breaking News:

Terkini Daerah

Dikirimi Pinjol Uang padahal Tak Minta, Ibu Hamil Dipaksa Lunasi: Maki Saya Pakai Bahasa Hewan

Saking takutnya diteror oleh jasa pinjol, ibu hamil 7 bulan khawatir keguguran anak yang dikandungnya.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
Warta Kota/Miftahul Munir
Ancaman Keselamatan Masyarakat, Polres Metro Jakpus Gerebek Sindikat Pinjol. 

Selain diteror lewat pesan, pihak pinjol sudah mengakses data teleponnya dan mengisi pesan kepada semua kontaknya.

Teman-temannya sudah mendapat pesan singkat pencarian atas nama dirinya dan diminta melunasi tagihan.

"Ya harapan saya ditindak saja, kalau saya duga sih dia ini ilegal, karena pas kita klik aplikasi Daun Hijau itu di dalamnya ada uang dana," tutur Eni.

Mahfud MD Minta Pinjol Ilegal Jangan Dilunasi

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD meminta kepada masyarakat Indonesia agar tidak melunasi jika sudah telanjur pinjam uang di pinjaman online (pinjol) ilegal.

Pemerintah memutuskan pengenaan pasal berlapis secara perdata maupun pidana bagi para pelaku pinjol ilegal.

Mahfud MD juga menjamin kepada warga yang tidak membayar pinjol ilegal akan dapat perlindungan dari pihak kepolisian.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Mahfud mengatakan, para pelaku tersebut akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.

"Kita juga tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUH Pidana yaitu pemerasan. Lalu ada Pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai. Kemudian, Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," kata dia dalam konfrensi pers secara virtual terkait pinjol ilegal, Selasa (19/10/2021).

Mahfud menjelaskan, pinjol ilegal tidak perlu dilunasi sebab pinjol ilegal tidak mengantongi izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ia berpesan agar masyarakat melapor jika pinjol ilegal melakukan penagihan secara paksa atau disertai ancaman dan intimidasi.

"Oleh karena itu, imbauan atau statement oleh pemerintah yang dihadiri OJK dan BI, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini. Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar. Kalau ada yang tidak membayar, lalu mereka tidak terima, laporkan ke Kantor Polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," papar Mahfud. 

Pinjol Ilegal Teror Pakai Konten Porno

Sebelumnya diberitakan, penggerebekan sebuah kantor pinjaman online atau pinjol ilegal dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Ruko Gading Bukit Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Senin (18/10/2021) malam.

Kepolisian melaporkan penemuan ribuan data nasabah, meskipun kantor terlihat sepi karena pemberlakuan work from home (WFH).

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
pinjaman onlineKasus Tagih UtangPolda Metro JayaMahfud MD
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved