Breaking News:

Terkini Nasional

Telanjur Pinjam Uang Pinjol Ilegal? Mahfud MD Minta Jangan Dilunasi: Polisi akan Beri Perlindungan

Mahfud MD meminta kepada masyarakat yang telanjur meminjam uang di Pinjol ilegal agar jangan membayar meskipun ditagih.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Dok. Polres Metro Jakbar
Tim Krimsus Satreksrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek kantor fintech penyedia pinjaman online ilegal di Sedayu Square Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD meminta kepada masyarakat Indonesia agar tidak melunasi jika sudah telanjur pinjam uang di pinjaman online (pinjol) ilegal.

Pemerintah memutuskan pengenaan pasal berlapis secara perdata maupun pidana bagi para pelaku pinjol ilegal.

Mahfud MD juga menjamin kepada warga yang tidak membayar pinjol ilegal akan dapat perlindungan dari pihak kepolisian.

Baca juga: Fakta Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal di Kelapa Gading, Karyawan WFH hingga Punya 8.000 Nasabah

Baca juga: Pinjam Rp 2,5 Juta Membengkak Jadi Rp 104 Juta, Dedy Luapkan Emosi ke Karyawan Pinjol Ilegal

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Mahfud mengatakan, para pelaku tersebut akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.

"Kita juga tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUH Pidana yaitu pemerasan. Lalu ada Pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai. Kemudian, Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," kata dia dalam konfrensi pers secara virtual terkait pinjol ilegal, Selasa (19/10/2021).

Mahfud menjelaskan, pinjol ilegal tidak perlu dilunasi sebab pinjol ilegal tidak mengantongi izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ia berpesan agar masyarakat melapor jika pinjol ilegal melakukan penagihan secara paksa atau disertai ancaman dan intimidasi.

"Oleh karena itu, imbauan atau statement oleh pemerintah yang dihadiri OJK dan BI, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini. Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar. Kalau ada yang tidak membayar, lalu mereka tidak terima, laporkan ke Kantor Polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," papar Mahfud.

Pinjol Ilegal Teror Pakai Konten Porno

Sebelumnya diberitakan, penggerebekan sebuah kantor pinjaman online atau pinjol ilegal dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Ruko Gading Bukit Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Senin (18/10/2021) malam.

Kepolisian melaporkan penemuan ribuan data nasabah, meskipun kantor terlihat sepi karena pemberlakuan work from home (WFH).

Dikutip TribunWow.com dari TribunJakarta.com, empat karyawan yang bertugas sebagai supervisor telemarketing, supervisor, dan desk collecting ditangkap untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Ditegur saat Bunuh Ibunya, Pria di Sambas Ngamuk Bacok 3 Warga Lainnya, Total 2 Korban Tewas

Perusahaan pinjol itu disebutkan bernama PT AIC yang membawahi empat aplikasi pinjaman online ilegal.

Meskipun tidak diberikan penjelasan lebih lanjut terkait empat aplikasi yang disebutkan, kepolisian menyatakan PT AIC sudah beroperasi sejak 2018.

Hal tersebut diungkapkan oleh Diskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Mahfud MDpinjaman onlineMenko PolhukamPolda Metro JayaKombes Pol Auliansyah Lubis
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved