Terkini Daerah
Pinjam Rp 2,5 Juta Membengkak Jadi Rp 104 Juta, Dedy Luapkan Emosi ke Karyawan Pinjol Ilegal
Kantor peminjaman online (pinjol) ilegal di Rukan Crown Blok C1-C7, Green Lake City, Tangerang, digerebek polisi.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Kantor peminjaman online (pinjol) ilegal di Rukan Crown Blok C1-C7, Green Lake City, Tangerang, digerebek polisi.
Dilansir TribunWow.com, perusahaan pinjol tersebut merupakan penagih dari PT INdo Tekno Nusantara.
Mengetahui adanya penggerebekan, seorang warga Joglo, Jakarta Barat, bernama Dedy, langsung mendatangi lokasi kejadian.
Dedy ternyata merupakan korban pinjol tersebut.
Ia mengaku mengetahui kabar penggerebekan itu dari televisi.
Penasaran dengan kondisi penggerebekan, Dedy pun mendatangi lokasi kejadian.
Baca juga: Jadi Jaminan Pinjol Orang Tak Dikenal, Nafa Urbach Ngaku Diteror dan Keluarga Diancam Dibunuh
Baca juga: Pengakuan Mantan Pramugari Dihajar Suami Gara-gara Pinjol: Saya Sudah Bersujud namun Terus Ditampar
Saat melihat 32 operator perusahaan pinjol digiring polisi ke mobil, Dedi pun terbakar emosi.
"Saya lihat awalnya dari televisi, langsung saya datengin lokasinya karena tahu daerah sini," ungkap Dedi, dikutip dari TribunTangerang.com, Kamis (14/10/2021).
"Mau saya pukul tadi ngeliat mereka pas disuruh masuk ke mobil polisi itu."
Dedi mengaku kerap diancam pihak perusahaan pinjol tersebut jika tak membayar utangnya.
Ia ternyata sudah meminjam uang lewat aplikasi peminjaman online ilegal sejak 2019 lalu.
"Biarin saja gapapa, saya kesal soalnya. Ternyata ini toh yang ngancem-ngancem sampai saya stres," katanya.
Saat itu, ia berencana meninjam uang senilai Rp 2,5 juta dari perusahaan pinjol.
Namun, setelah melengkapi data di aplikasi, uang tersebut tak kunjung ditransfer.
Nasib Dedy semakin memprihatinkan karena ia tetap ditagih utang dari pihak pinjol meski tak pernah menerima sepeser pun uang.