Breaking News:

Terkini Daerah

Pengakuan Mantan Pramugari Dihajar Suami Gara-gara Pinjol: Saya Sudah Bersujud namun Terus Ditampar

Seorang mantan pramugari berinisial CLK menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh sang suami, HAB.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Bali/Prima
Ilustrasi penganiayaan. Seorang mantan pramugari berinisial CLK menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh sang suami, HAB. 

TRIBUNWOW.COM - Seorang mantan pramugari berinisial CLK menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh sang suami, HAB.

Peristiwa penganiayaan terhadap mantan pramugari itu terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara.

Adapun penyebabnya ialah korban meminjam uang dari pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan sang suami.

CLK, mantan pramugari yang digebuki suami oknum ASN BPN Sumut, HAB saat bersaksi di persidangan, Kamis (16/9/2021) malam.
CLK, mantan pramugari yang digebuki suami oknum ASN BPN Sumut, HAB saat bersaksi di persidangan, Kamis (16/9/2021) malam. (TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN)

Baca juga: Terungkap Motif Ayah Aniaya Balita Anak Tiri hingga Tewas, Jasadnya Ditinggal Bersama sang Kakak

Kini, kasus yang membelit pria yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pertanahan Negara (BPN) Sumut itu sudah naik ke meja persidangan.

Dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra 4 PN Medan tersebut, saksi korban CLK menangis terisak-isak saat memberikan keterangan.

Saat bersaksi di hadapan majelis hakim Abdul Kadir, CLK mengaku kesalahannya karena melakukan pinjol, namun ia menyebut itu dilakukan untuk menutupi kebutuhan rumah tangganya.

"Memang salah, aku pinjam online (pinjol) tanpa sepengetahuan suami namun itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya," ucap CLK sembari menangis, Kamis (16/9/2021) malam.

Kejadian penganiayaan itu, kata CLK,terjadi pada Senin 17 Mei 2021 lalu.

Iia mengaku mendapat tamparan bertubi-tubi dari sang suami.

"Meski saya sudah bersujud, namun suami terus menampar pipi saya hingga memukul bagian pada lengan kiri saya."

"Sebab terdakwa hanya memberikan kebutuhan Rp 500 ribu perbulan. Jadi tidak mencukupi," ucap maantan pramugari maskapai penerbangan swasta ini.

Dalam persidangan itu, CLK mengatakan bahwa dirinya sudah tidak tahan lagi.

"Tidak tahan pak, karena selama 10 tahun berumah tangga, sering marah dan main tangan. Namun hal itu tidak pernah cerita sama orang," ucapnya.

Mendengar kesaksian itu, hakim Abdul Qadir pun menanyakan sewaktu menikah status suami apa, apakah lajang atau duda.

CLK pun menjawab bahwa suaminya itu waktu menikah sudah berstatus duda.

Baca juga: Wanita Diduga Buang Barang Bukti Pembunuhan di Subang Diburu Polisi, Pelaku Terekam CCTV Berkelompok

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Tags:
KDRTKasus PenganiayaanSuami aniaya istriPenganiayaan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved