Breaking News:

Terkini Daerah

Pengakuan Mantan Pramugari Dihajar Suami Gara-gara Pinjol: Saya Sudah Bersujud namun Terus Ditampar

Seorang mantan pramugari berinisial CLK menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh sang suami, HAB.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Bali/Prima
Ilustrasi penganiayaan. Seorang mantan pramugari berinisial CLK menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh sang suami, HAB. 

Namun setelah berumah tangga, dia baru tahu kalau suami bercerai dengan istri pertamanya karena sering ringan tangan alias memukul.

"Jadi kalau dia minta maaf apakah kamu mau memaafkan?," tanya Ketua majelis hakim spontan CLK menjawab tidak.

Begitu juga mengenai perjanjian di Notaris tentang perdamaian, ia pun menolaknya sebab ia mengaku sudah terlalu sakit, dan ingin suaminya ditahan agar mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara itu, saksi lainnya yang dihadirkan ke persidangan yakni Lukmanto, yang merupakan tetangga korban mengatakan kalau korban sekitar setengah sepuluh malam datang ke rumahnya.

Saat itu, dia mengadukan bahwa telah terjadi pemukulan dan berniat melaporkan kepada Polsek Sunggal.

"Sempat dicegah namun niat korban sudah kuat ingin melaporkan pak Hakim," ucapnya.

Akhirnya ia bersama istrinya, langsung mengantar korban melaporkan ke Polsek Sunggal.

Sementara itu, saat majelis hakim mengonfrontir terdakwa, HAB membantahnya, terutama soal uang perbulan untuk istrinya Rp 500 ribu.

Selain itu, terkait keterangan sang istri yang menyebutnya suka marah-marah dan memukul, ia pun turut membantahnya.

Baca juga: Kendala Tak Ada Alat Bukti dan Saksi di TKP, Ini Cara Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Subang

Kemudian majelis hakim menanyakan apakah saksi tetap pada keterangannya, saksi menyatakan tetap.

Sedangkan untuk kesaksian Lukmanto, terdakwa yang tidak ditahan membenarkan kesaksian tersebut.

Selanjutnya majelis hakim pun menutup persidangan dan menundanya hingga pekan depan.

Setelah persidangan selesai, CLK terlihat histeris melihat suaminya.

Namun hal tersebut, tidak berlangsung lama karena salah satu anggota majelis hakim menenangkan korban.

"Dan meminta agar korban bersabar," ujarnya. (Tribun-Medan.com/Gita Nadia Putri br Tarigan)

Berita terkait Kasus Penganiayaan Lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Mantan Pramugari Digebuki Suami yang Merupakan Oknum ASN BPN Sumut Hanya Karena Pinjaman Online

Sumber: Tribun Medan
Tags:
KDRTKasus PenganiayaanSuami aniaya istriPenganiayaan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved