Breaking News:

Pembunuhan di Subang

2 Bulan Kasus Subang, Kelelahan Juga Disebut Jadi Alasan Yoris dan Danu Gunakan Jasa Pengacara

Mereka disebut memiliki sejumlah alasan termasuk kelelahan dalam mengikuti proses penyelidikan. 

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Atri Wahyu Mukti
youtube kompastv
Foto kiri: Yoris saat menunggu Yosef di Kantor Kepala Desa Jalancagak, Subang, Jawa Barat, Senin (4/10/2021). Foto kanan: Muhammad Ramdanu alias Danu yang berstatus sebagai keponakan dari korban Tuti, dicurigai terlibat dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55), dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23), 

Sebelumnya, diketahui mereka sudah menandatangai surat kuasa bagi kuasa hukum dari Kantor Kantor Pengacara Achmad Taufan Soedirjo (ATS) Law and Partners pada Selasa (19/10/2021). 

Selain memberikan pendampingan hukum, pengacara Yoris dan Danu, Achmad Taufan Soedirjo juga menyebut akan fokus melawan isu-isu yang mengarah kepada Yoris dan Danu sebagai pelaku kasus itu. 

"Jadi kita di sini akan membantu Pak Yoris dan Pak Danu dari sisi hukum dan juga akan meluruskan semua yang mengarah dan menerpa, isu-isu yang berkembang selama ini ke arah mereka berdua," katanya, dalam konferensi pers di Kantornya yang ditayangkan di Youtube Heri Susanto, Selasa (19/10/2021).

Hal itu disampaikan karena pihak pengacara yakin bahwa Yoris dan Danu bukan pelaku pembunuhan tersebut.

Achmad menyebut bahwa tim kuasa hukum bersama Yoris dan Danu telah melakukan gelar perkara secara internal.

Di sana mereka meminta sejumlah keterangan kepada Yoris dan Danu yang merupakan kerabat dekat korban dan hingga kini berstatus sebagai saksi.

Dari hasil gelar perkara itu disebut bahwa tidak ada bukti-bukti yang mengarah kepada Yoris dan Danu sebagai tersangka. 

"Dan kita sudah mengumpulkan bukti-bukti dan hasilnya kita meyakini bahwa Pak Yoris dan Pak Danu menjadi korban dari peristiwa ini," katanya.

Kini sepenuhnya sejumlah pengacara di kantor hukum tersebut akan memberi bantuan hukum dan pendampingan kepada Yoris dan Danu.

Dalam kesempatan itu, mereka juga menegaskan bahwa mereka akan memberi bantuan hukum kepada Yoris dan Danu secara sukarela. 

"Dan kita dari ATS Law Firm akan siap memberi bantuan hukum secara sukarela, mengingat kondisi beliau yang sangat memprihatinkan," katanya. 

Selain itu, Achmad juga menyebut bahwa tim kuasa hukum Yoris dan Danu akan mendukung segala kerja-kerja kepolisian dalam penyelidikan.

Mereka juga berharap agar polisi serius dalam menangani kasus ini. 

"Kami berharap dan akan mendorong pihak kepolisian untuk benar-benar serius dalam menyikapi permasalahan ini. 

Sempat Menolak Pengacara

Halaman
1234
Sumber: Kompas TV
Tags:
PembunuhanSubangYorisDanuAmalia Mustika RatuTutiYosef
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved