Breaking News:

Pembunuhan di Subang

Sah Jadi Kuasa Hukum Yoris dan Danu, Pengacara Sebut Tak Ada Bukti Mereka Pelaku Kasus Subang

Dari hasil gelar perkara itu disebut bahwa tidak ada bukti-bukti yang mengarah kepada Yoris dan Danu sebagai tersangka. 

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Atri Wahyu Mukti
YouTube Heri Susanto
Yoris (memakai peci) dan Danu (kemeja biru) didampingi oleh Heri Susanto (kemeja biru berdasi) bersama pengacara barunya, Achmad Taufan Soedirjo (jas hitam) Senin (18/10/2021). Tak tanggung-tanggung, Yoris dan Danu gandeng 9 pengacara untuk mengawal kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat. 

TRIBUNWOW.COM - Yoris dan Danu secara resmi telah disetujui untuk mendapat bantuan hukum kepada Kantor Pengacara Achmad Taufan Soedirjo (ATS) Law and Partners yang ke depannya memberikan pendampingan hukum terkait kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat.

Pengacara menyebut bahwa mereka telah melakukan gelar perkara internal dan meminta sejumlah keterangan kepada Yoris dan Danu yang merupakan kerabat dekat korban dan hingga kini berstatus sebagai saksi.

Baca juga: Minta Bantuan 9 Pengacara Jakarta, Yoris dan Lilis Kompak Bilang Ada Kejanggalan di Kasus Subang

Baca juga: Autopsi Pertama Korban Pembunuhan Subang Janggal, Lilis Curiga Gelagat Keponakan Yosef: Dia Polisi

Dari hasil gelar perkara itu disebut bahwa tidak ada bukti-bukti yang mengarah kepada Yoris dan Danu sebagai tersangka. 

"Dan kita sudah mengumpulkan bukti-bukti dan hasilnya kita meyakini bahwa Pak Yoris dan Pak Danu menjadi korban dari peristiwa ini," kata Pengacara Yoris dan Danu, Achmad Taufan Soedirjo, yang dikutip dari kanal Youtube Heri Susanto, Selasa (19/10/2021).

Kini sepenuhnya sejumlah pengacara di kantor hukum tersebut akan memberi bantuan hukum dan pendampingan kepada Yoris dan Danu.

Dalam kesempatan itu, mereka juga menegaskan bahwa mereka akan memberi bantuan hukum kepada Yoris dan Danu secara sukarela. 

"Dan kita dari ATS Law Firm akan siap memberi bantuan hukum secara sukarela, mengingat kondisi beliau yang sangat memprihatinkan," katanya. 

Sebelumnya, Yoris diketahui enggan menggunakan jasa pengacara karena merasa tidak bersalah, dan tidak ada biaya. 

Namun kini, Yoris menyebut perubahan sikap dirinya adalah karena merasa ada yang janggal setelah dua bulan berjalannya kasus ini.

Baca juga: Ungkap Mimpi dan Janji Amalia sebelum Jadi Korban Pembunuhan di Subang, Yosef: Gak Bisa Nahan Tangis

"Emang benar ya kita akan menggunakan pengacara," katanya dalam Youtube Heri Susanto pada Senin (18/10/2021). 

"Sebenarnya saya menggunakan jasa pengacara ini, mungkin saya merasa suatu kejanggalan ya," tambahnya. 

Namun dia tidak menjelaskan lebih lanjut soal kejanggalan yang dimaksudnya. 

Dia hanya mengatakan bahwa keputusannya ini sudah melewati pertimbangan yang matang. 

"Kita sudah musyawarah gimana-gimananya, ada kejanggalan-kejanggalan gitu kan," katanya. 

Selain merasa ada kejanggalan dalam kasus ini, dia juga menyebut bahwa menggunakan pengacara merupakan hak dari setiap orang dalam mendapat pendampingan hukum. 

Halaman
123
Tags:
PembunuhanSubangPengacaraAmalia Mustika RatuTutiYosefYorisDanu
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved