Pembunuhan di Subang
Sah Jadi Kuasa Hukum Yoris dan Danu, Pengacara Sebut Tak Ada Bukti Mereka Pelaku Kasus Subang
Dari hasil gelar perkara itu disebut bahwa tidak ada bukti-bukti yang mengarah kepada Yoris dan Danu sebagai tersangka.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Atri Wahyu Mukti
Simak videonya di bawah ini:
Dia juga menyebut bahwa dirinya mendapat banyak saran dari pihak keluarga Tuti.
"Ada masukkan-masukkan dari keluarga, terutama dari Uwa Lilis, pakai jasa untuk kuasa hukum," jelasnya.
Kemudian, dia menjelaskan bahwa harapannya dengan adanya pendampingan hukum, itu bisa membuat pengungkapan kasus menjadi lebih cepat.
Secara tegas dia menyebut bahwa ia ingin berperan aktif dalam pengungkapan kasus yang menewaskan ibu dan adiknya itu.
"Malahan saya ingin mengungkap siapa sebenarnya yang telah membunuh mamah dan adik saya," jelasnya.
Yoris dan Danu, memang diketahui menjadi saksi yang banyak dipanggil pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Selain Yoris, Danu juga bisa dibilang kerabat dekat korban, dia merupakan keponakan Tuti, dan rekan kerja korban dan Yoris di Yayasan Bina Prestasi Nasional.
Di yayasan tersebut, Danu juga diketahui merupakan orang kepercayaan Yoris.
Terkait pengacara, Yoris mengaku masih mempersiapkan sosok yang akan memberikan pendampingan hukum kepada dirinya dan Danu.
Dia ingin pengacara tersebut bisa membantu mempercepat proses penyelidikan yang sedang dilakukan pihak kepolisian.
"Lebih bisa ini aja sih mempercepat kasus, kalau saya pertimbangannya itu," katanya.
"Ya kalau untuk pertimbangan kita musyawarahkan dulu, terus ada fasilitator siapa untuk pengacara ini," tambahnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula sejak jasad kedua korban yaitu Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) ditemukan di rumahnya di Desa Jalancagak, Subang, Jawa Barat pada Rabu (18/8/2021).