Breaking News:

Terkini Daerah

Nekat Jalin Hubungan Terlarang dengan Keponakan, Pria Ini Dibunuh 3 Sepupunya, Begini Kronologinya

AK (39), pria asal Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dibunuh tiga keponakannya, Kamis (7/10/2021) lalu.

TribunnewsSultra.com/Istimewa
epala Kepolisian Resor atau Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa saat merilis kasus pembunuhan, Sabtu (16/10/2021). 

TRIBUNWOW.COM - AK (39), pria asal Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dibunuh tiga sepupunya, Kamis (7/10/2021) lalu.

Dilansir TribunWow.com, pembunuhan itu diduga dipicu karena keluarga merasa malu korban menjalin asmara dengan keponakan sendiri.

Peristiwa tragis itu berlangsung di Desa Sumber Rejeki, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka.

Ketiga pelaku pembunuhan yakni AH, R, dan S.

Kapolres Kolaka, AKBP Saiful Mustofa mengatakan ketiga pemuda itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Motif ketiga tersangka membunuh karena malu korban menjalin asmara terlarang dengan keponakan sendiri," ungkap Saiful, dikutip dari TribunnewsSultra.com, Sabtu (16/10/2021).

Baca juga: 4 Fakta Suami di Surabaya Bunuh Istri karena Konten TikTok, Sosok Pelaku Diungkap Anak Tiri

Baca juga: Yosef Disebut Sempat Marah-marah Telepon Seseorang di Dekat TKP Pembunuhan, Ini Kata Saksi

Menurut Mustofa, asmara korban dengan keponakan perempuannya sudah terjalin cukup lama.

Keluarga sudah berusaha memisahkan keduanya, namun selalu gagal.

Bahkan, pihak keluarga sudah beberapa kali melaporkan hubungan asmara korban dan keponakannya ke polisi.

Namun, korban tak bergeming.

Ia masih terus menjalin asmara dengan keponakannya.

Karena merasa malu, ketiga tersangka pun merencanakan pembunuhan pada Kamis (7/10/2021) sekira pukul 17.00 WITA.

Kronologi

Peristiwa itu bermula saat korban datang ke sebuah pesta di desanya.

Kedatangan korban pun diketahui tersangka AH.

Tersangka langsung mengambil badik dan melemparnya ke arah korban sebanyak dua kali.

"Korban lari bersembunyi ke rumah Muhammad, tersangka H memintanya untuk keluar dari rumah itu," ungkap Saiful.

Ketiga tersangka lalu mengepung rumah korban.

Baca juga: Marah saat Dinasihati Jangan Main TikTok, Istri di Surabaya Dibunuh Suaminya

Baca juga: Sebelum Dibunuh, Tuti Terus-terusan Cari Momen Habiskan Waktu Bareng Keluarga

Tersangka S masuk melalui pintu belakang rumah dan langsung melempar korban menggunakan batu dan kayu.

Korban pun melarikan diri lalu dikejar ketiga tersangka.

Saat mengejar, para tersangka membawa parang dan memukul korban hingga tersungkur.

"Datang tersangka AH menaiki punggung korban dan menusuk dada dan perut korban sebanyak tiga kali menggunakan badik," katanya.

Korban akhirnya tewas seusai berkali-kali ditusuk parang.

Ketiga tersangka langsung melarikan diri hingga berhari-hari sebelum akhirnya ditangkap.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338, Pasal 56 ayat 1 dan 2, Pasal 170 KUHP.

"Ketiganya terancam penjara maksimal hukuman mati dan atau seumur hidup," tandasnya. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah diolah dari TribunnewsSultra.com dengan judul Kronologi 3 Sepupu di Kolaka, Bunuh Korban di Bawah Pohon Jati, Asmara Terlarang dengan Keponakan, dan 3 Pria di Kolaka Habisi Nyawa Pamannya, Gegara Malu Jalin Asmara Terlarang dengan Keponakan

Tags:
hubungan terlarangKolakaSulawesi TenggaraDibunuh
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved