Breaking News:

Terkini Daerah

Belajar dari Facebook, Wanita di Bali Buat Sandiwara Perampokan setelah Curi Uang Mertua Rp 26 Juta

Ibu muda di Bangli, Bali, nekat melakukan sandiwara perampokan setelah mencuri uang mertua. Tersangka diketahui belajar dari Facebook.

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Lailatun Niqmah
Polres Bangli via Tribun Bali
Kadek Ardiasih saat dihadirkan pada pengungkapan kasus pencurian di Banjar Sidembunut, Kelurahan Cempaga, Kabupaten Bangli, Bali, Senin 11 Oktober 2021. Terungkap, tersangka KA belajar sandiwara perampokan dari video yang ditontonnya di Facebook, Selasa (12/10/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Sandiwara kasus perampokan di Banjar Sidembunut, Kelurahan Cempaga, Kabupaten Bangli, Bali, akhirnya berhasil diungkap polisi.

Terungkap, seorang ibu muda berinisial KA (24) yang semula terduga korban perampokan kini ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka KA dketahui telah mencuri tabungan milik mertuanya sebanyak Rp 26 juta.

Ilustrasi pencurian. Pemuda bernama Adrian Maulana alias Baddiong asal Luwu Utara, Sulawesi Selatan kini diduga telah melakukan pencurian di sejumlah titik.
Ilustrasi pencurian. Pemuda bernama Adrian Maulana alias Baddiong asal Luwu Utara, Sulawesi Selatan kini diduga telah melakukan pencurian di sejumlah titik. (Tribun Batam)

Baca juga: 4 Fakta Menantu di Bangli Curi Uang Mertua lalu Pura-pura Jadi Korban Perampokan, Ini Kronologinya

Pencurian tersebut dilakukannya dengan modus berpura-pura telah terjadi perampokan.

Hal itu dilakukan pelaku pada Kamis (7/10/2021) sekitar 11.00 Wita.

Namun, titi terang dan kebohongan pelaku akhirnya berhasil dibongkar polisi dari jajaran Polres Bangli.

Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berdasarkan kecurigaan polisi setelah menemukan banyaknya kejanggalan.

Baik dari pengakuan tersangka, maupun hasil olah TKP yang dilakukan polisi.

“Kejanggalan itu mulai dari hasil visum yang tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan," uar AKBP I Gusti Agung Dhana dikutip TribunWow.com dari Tribun-Bali.com, Selasa (12/10/2021).

"Alat-alat yang digunakan pelaku berupa sabit hingga kayu yang tidak ada penyesuaian di TKP,” sebut Kapolres.

Baca juga: Sosok Ineu, Wanita Pembohong Ngaku Dibegal Rp 1,3 Miliar, Keseharian Jualan Tahu di Pasar

Setelah dilakukan interogasi mendalam, wanita muda berusia 24 tahun itu akhirnya mengaku tindakannya hanya rekayasa.

Diketahui, KA justru telah melakukan pencurian pencurian uang dan perhiasan emas milik mertuanya sendiri.

KA sengaja merekayasa peristiwa tersebut dan membuat seolah-olah dirinya adalah korban guna meyamarkan aksinya.

Ikat Tangan dan Sumpal Mulutnya Sendiri

Kepada polisi, KA sebelumnya mengaku telah disekap oleh seorang pria tak dikenal saat berada di rumahnya di Banjar Sidembunut, Kelurahan Cempaga, Bangli, Bali.

Tersangka mengarang cerita jika dirinya didatangi oleh seorang pria yang awalnya meminta minum kepadanya.

Namun setelah diberikan segelas air, pria tersebut justru mengancam KA menggunakan sebilah sabit.

Dalam sandiwara pelaku, pria yang diceritakan itu selanjutnya mengikat tangan dan kakinya dengan selendang, serta menyumpal mulutnya.

Setelah itu, pelaku langsung mengobrak-abrik kediaman KA dan menjarah sejumlah barang berharga.

Mulai dari uang tunai dengan total Rp 37 juta, hingga perhiasan berupa cincin emas.

Baca juga: Utang Fantastis Wanita yang Viral Ngaku Jadi Korban Begal di Garut, Bunganya Saja Capai Rp 6 Miliar

Motif Kepepet

Setelah kedoknya terbongkar, KA lalu mengungkap motifnya nekat melakukan sandiwara.

Ia mengaku bingung setelah uang milik mertuanya habis untuk belanja online.

Tabungan milik mertuanya itu ia pakai untuk jualan online sejak 1,5 tahun lalu.

Tersangka menjual barang berupa produk fashion, kosmetik, dan sebagainya.

Namun, bisnis itu tidak lancar lantaran ia sering tertipu, baik itu melalui COD, transfer, maupun barang yang dibatalkan mendadak oleh customer.

"Selain itu (uang tabungan) juga saya gunakan untuk keperluan sehari-hari juga," ujarnya.

Adriasih kemudian mencuri uang mertuanya untuk mengganti uang yang sudah ia gunakan.

Atas peristiwa tersebut, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP atau 367 KUHP atau 220 KUHP, dengan ancaman pidana selama-lamanya lima tahun penjara.

Baca juga: Ketahuan Bohong, Wanita yang Ngaku Dibegal Rp 1,3 M Kini Jadi Tersangka, Ini Pekerjaan Aslinya

Belajar dari Facebook

Di hadapan polisi, KA mengaku sandiwara perampokan yang dilakukannya berkat belajar dari Facebook.

Ia melakukan persiapan rekayasa perampokan itu pada hari Kamis 7 Oktober 2021.

Bermula saat ia bangun pagi, awalnya ia membuka sosial media Facebook untuk melihat dagangan onlinenya.

Setelah melihat video rekayasa perampokan, ia pun dengan gelap mata mempraktikkannya.

"Kemudian saya ketemu dan melihat video itu (rekayasa kasus). Sekitar jam 04.30 Wita, selesai nonton saya kepikiran (meniru), tapi saya masih pikir-pikir."

"Karena takut juga buat nutupin tabungan yang habis itu. Akhirnya saya putuskan untuk melakukannya," ucap dia. (TribunWow.com/Rilo)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Curi Uang Hasil Meburuh Milik Mertua Lalu Ngaku Jadi Korban Perampokan, Kadek Ardiasih Kini Ditahan dan Kadek Ardiasih Pelajari Cara Rekayasa Perampokan Melalui Facebook

Sumber: TribunWow.com
Tags:
PencurianBaliFacebookBangli
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved