Pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar
MUI Tanggapi Akad 2 Kali Rizky Billar dan Lesti Kejora, Singgung Tudingan Pembohongan Publik
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh, tanggapi kontroversi pernikahan pasangan selebriti Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Mohamad Yoenus
Selain itu, Rizky Billar dan Lesti diketahui melakukan akad nikah dua kali yang disebut menyalahi hukum negara dan hukum Islam.
"Bismilah, saya berpikir untuk melaporkan kebohongan Leslar ke Polda karena sudah membuat gaduh dan acak-acak hukum dan syariat...
Agar tidak terjadi lagi artis dan TV menjadikan syariat Islam sebagai komoditas," tulis Mila.
Kemudian Mila menerangkan alasan Rizky Billar dan Lesti bisa dipidana.
Bahkan, keduanya bisa divonis hukuman 4 tahun penjara.
"Mengapa Leslar bisa dipidakan karena kebohongannya?
Karena sudah ada yurisprudensi kasus dengan pasal kebohongan yang menyebabkan kegaduhan. Divonis 4 tahun."
Mila menyoroti Undang-Undang tentang Peraturan Hukum Pidana pasal 14 dan 15 yang menyebut tentang penyiaran berita bohong dan kabar tidak lengkap.
Ia lantas membahas akad nikah yang dilakukan Rizky Billar dan Lesti secara siri, kemudian kembali dilakukan saat diliput TV.
Menurut Mila, keduanya sudah menyalahi aturan, karena pasangan yang nikah siri hanya tinggal mengajukan Isbat ke Pengadilan Agama tanpa mengulang prosesi.
Selain itu, ada indikasi pemalsuan dokumen karena keduanya mengaku belum kawin saat mendaftarkan diri ke KUA.
Padahal, Rizky Billar dan Lesti saat itu sudah menikah siri, bahkan tengah menanti kelahiran buah hatinya.
"Saat mendaftarkan pencatatan nikah di KUA salah satu syaratnya adalah Surat Pernyataan Masih Perjaka/Perawan bagi yang belum menikah.. tujuannya adalah memastikan syarat dan rukun nikah terpenuhi bukan menikahkan suami atau istri orang...
Lesti dan Billar terbukti sudah mengakui pernah menikah Sirri maka mereka berdua dapat diduga membuat Surat Pernyataan Palsu dan hal ini pun bisa masuk pidana pemalsuan dokumen syarat nikah...
Orang yang sudah menikah Sirri pencatatan nikahnya bukan mendaftar pernikahan di KUA tetapi mengajukan permohonan Itsbat di Pengadilan Agama...," tutur Mila. (TribunWow.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/sekretaris-komisi-fatwa-mui-asrorun-niam-sholeh-soal-pernikahan-rizky-billar-dan-lesti-kejora.jpg)