Pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar
MUI Tanggapi Akad 2 Kali Rizky Billar dan Lesti Kejora, Singgung Tudingan Pembohongan Publik
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh, tanggapi kontroversi pernikahan pasangan selebriti Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Kontroversi pernikahan pasangan selebriti Rizky Billar dan Lesti Kejora menjadi sorotan masyarakat.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh, turut buka suara dan memberi penjelasan mengenai aturan pernikahan sesuai syariat Islam.
Menurut Asrorun, Rizky Billar dan Lesti tak melakukan pelanggaran apalagi melakukan pembohongan publik.
Baca juga: Soal 2 Kali Ijab Kabul Rizky Billar dan Lesti, Gus Miftah: Ada yang Salah sama Pernikahan Pertamanya
Baca juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Dituding Nikah Bulan Mei, Kejanggalan Unggahan Dinda Hauw Jadi Sorotan
Dilansir kanal YouTube Intens Investigasi, Sabtu (9/10/2021), Asrorun menerangkan bahwa nikah siri dipandang sah secara agama.
Bahkan, pasangan yang menikah siri telah memiliki hak dan tanggung jawab sama seperti pasangan yang menikah resmi.
Hanya saja, keduanya belum dicatat dalam data kependudukan sehingga tidak memiliki dokumen resmi berupa surat nikah.
"Akad yang pertama, jika terpenuhi syarat dan rukunnya, maka pernikahan sah," tegas Asrorun.
"Dengan kedudukan hukum sah secara syari, maka dia boleh hubungan badan, dia memiliki tangung jawab nafkah."
"Dia ketika punya anak ada hubungan anak dan juga bapak, nasabnya juga dinisbahkan pada kedua orangtua."
Menurut Asrorun, ijab kabul dua kali yang dilakukan Rizky Billar dan Lesti bukanlah penyimpangan.
Ia juga mengizinkan pasangan nikah siri untuk kembali menikah di depan petugas KUA demi mendapatkan dokumen pernikahan.
Sehingga, Asrorun menegaskan tak ada indikasi pembohongan publik yang telah dilakukan oleh Rizky Billar dan Lesti.
"Bahwa kemudian ada tajdidun nikah, untuk kepentingan proses perolehan buku nikah, itu tidak menghapus keabsahan sebelumnya," ujar Asrorun.
"Artinya begitu ada nikah siri, kemudian ada nikah lagi di hadapan PPN (Pegawai Pencatatan Nikah-red), itu bukan pembohongan publik."
"Jadi tidak ada isu sama sekali dalam konteks fikihnya, dan juga dalam konteks aturan undang-undangnya."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/sekretaris-komisi-fatwa-mui-asrorun-niam-sholeh-soal-pernikahan-rizky-billar-dan-lesti-kejora.jpg)