Breaking News:

Pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar

MUI Tanggapi Akad 2 Kali Rizky Billar dan Lesti Kejora, Singgung Tudingan Pembohongan Publik

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh, tanggapi kontroversi pernikahan pasangan selebriti Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Tayang:
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Mohamad Yoenus
Capture YouTube Intens Investigasi
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh memberi tanggapan soal akad nikah dua kali yang dilakukan Rizky Billar dan Lesti Kejora, Sabtu (9/10/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Kontroversi pernikahan pasangan selebriti Rizky Billar dan Lesti Kejora menjadi sorotan masyarakat.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh, turut buka suara dan memberi penjelasan mengenai aturan pernikahan sesuai syariat Islam.

Menurut Asrorun, Rizky Billar dan Lesti tak melakukan pelanggaran apalagi melakukan pembohongan publik.

Rizky Billar dan Lesti Kejora resmi menikah yang digelar di Hotel Intercontinental Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Kamis (19/8/2021).
Rizky Billar dan Lesti Kejora resmi menikah yang digelar di Hotel Intercontinental Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Kamis (19/8/2021). (Instagram @rizkybillar)

Baca juga: Soal 2 Kali Ijab Kabul Rizky Billar dan Lesti, Gus Miftah: Ada yang Salah sama Pernikahan Pertamanya

Baca juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Dituding Nikah Bulan Mei, Kejanggalan Unggahan Dinda Hauw Jadi Sorotan

Dilansir kanal YouTube Intens Investigasi, Sabtu (9/10/2021), Asrorun menerangkan bahwa nikah siri dipandang sah secara agama.

Bahkan, pasangan yang menikah siri telah memiliki hak dan tanggung jawab sama seperti pasangan yang menikah resmi.

Hanya saja, keduanya belum dicatat dalam data kependudukan sehingga tidak memiliki dokumen resmi berupa surat nikah.

"Akad yang pertama, jika terpenuhi syarat dan rukunnya, maka pernikahan sah," tegas Asrorun.

"Dengan kedudukan hukum sah secara syari, maka dia boleh hubungan badan, dia memiliki tangung jawab nafkah."

"Dia ketika punya anak ada hubungan anak dan juga bapak, nasabnya juga dinisbahkan pada kedua orangtua."

Menurut Asrorun, ijab kabul dua kali yang dilakukan Rizky Billar dan Lesti bukanlah penyimpangan.

Ia juga mengizinkan pasangan nikah siri untuk kembali menikah di depan petugas KUA demi mendapatkan dokumen pernikahan.

Sehingga, Asrorun menegaskan tak ada indikasi pembohongan publik yang telah dilakukan oleh Rizky Billar dan Lesti.

"Bahwa kemudian ada tajdidun nikah, untuk kepentingan proses perolehan buku nikah, itu tidak menghapus keabsahan sebelumnya," ujar Asrorun.

"Artinya begitu ada nikah siri, kemudian ada nikah lagi di hadapan PPN (Pegawai Pencatatan Nikah-red), itu bukan pembohongan publik."

"Jadi tidak ada isu sama sekali dalam konteks fikihnya, dan juga dalam konteks aturan undang-undangnya."

Terkait pernikahan secara resmi yang tayang di TV, Asrorun menilai bahwa hal tersebut justru bagian dari sunnah.

Menurut Asrorun, pernikahan memang seyogyanya diumumkan secara luas agar diketahui banyak orang.

"Itu justru menjadi bagian dari syiar," beber Asrorun,

"Pernikahan itu salah satu sunnahnya adalah men-syiarkan."

"Makanya ada anjuran untuk walimah, kepentingannya apa, untuk berbagi kebahagiaan, kemudian mengabarkan bahwa saya sudah halal, saya sudah terikat hubungan suami istri."

Baca juga: Masakan Lesti Kejora Ludes Dilahap Tim, Rizky Billar Beri Pujian: Rasanya Enak Ya Sayang

Baca juga: Terancam Dilaporkan, Rizky Billar dan Lesti Kejora Justru akan Babymoon ke Turki dalam Waktu Dekat

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 08.05:

Alasan Rizky Billar dan Lesti Kejora Terancam Dipolisikan

Pernikahan pasangan selebriti Rizky Billar dan Lesti Kejora menuai polemik di masyarakat.

Konselor Mila Machmudah Djamhari bahkan berencana melaporkan keduanya.

Ia menyoroti pelanggaran syariat atas akad nikah yang dilakukan dua kali, dan menuding Rizky Billar dan Lesti Kejora melakukan pembohongan publik.

Awalnya, pernyataan tersebut diunggah Mila di akun Facebook pribadinya yang sudah terverifikasi pada Minggu (26/9/2021).

Namun, permasalahan terus berlanjut hingga Lesti dan Rizky Billar yang kerap disingkat dengan nama branding Leslar menghubungi pihak pengacara.

Mila yang menulis dirinya sebagai Petugas Medsos Aksi Bela Islam dan NKRI, menyoroti dua hal.

Ia menuding Rizky Billar dan Lesti telah membuat gaduh dengan kebohongan yang dilakukan.

Pasalnya, keduanya disebut sengaja menutupi pernikahan sirinya dan kembali melakukan rangkaian pernikahan karena terikat sponsor.

Selain itu, Rizky Billar dan Lesti diketahui melakukan akad nikah dua kali yang disebut menyalahi hukum negara dan hukum Islam.

"Bismilah, saya berpikir untuk melaporkan kebohongan Leslar ke Polda karena sudah membuat gaduh dan acak-acak hukum dan syariat...

Agar tidak terjadi lagi artis dan TV menjadikan syariat Islam sebagai komoditas," tulis Mila.

Kemudian Mila menerangkan alasan Rizky Billar dan Lesti bisa dipidana.

Bahkan, keduanya bisa divonis hukuman 4 tahun penjara.

"Mengapa Leslar bisa dipidakan karena kebohongannya?

Karena sudah ada yurisprudensi kasus dengan pasal kebohongan yang menyebabkan kegaduhan. Divonis 4 tahun."

Mila menyoroti Undang-Undang tentang Peraturan Hukum Pidana pasal 14 dan 15 yang menyebut tentang penyiaran berita bohong dan kabar tidak lengkap.

Ia lantas membahas akad nikah yang dilakukan Rizky Billar dan Lesti secara siri, kemudian kembali dilakukan saat diliput TV.

Menurut Mila, keduanya sudah menyalahi aturan, karena pasangan yang nikah siri hanya tinggal mengajukan Isbat ke Pengadilan Agama tanpa mengulang prosesi.

Selain itu, ada indikasi pemalsuan dokumen karena keduanya mengaku belum kawin saat mendaftarkan diri ke KUA.

Padahal, Rizky Billar dan Lesti saat itu sudah menikah siri, bahkan tengah menanti kelahiran buah hatinya.

"Saat mendaftarkan pencatatan nikah di KUA salah satu syaratnya adalah Surat Pernyataan Masih Perjaka/Perawan bagi yang belum menikah.. tujuannya adalah memastikan syarat dan rukun nikah terpenuhi bukan menikahkan suami atau istri orang...

Lesti dan Billar terbukti sudah mengakui pernah menikah Sirri maka mereka berdua dapat diduga membuat Surat Pernyataan Palsu dan hal ini pun bisa masuk pidana pemalsuan dokumen syarat nikah...

Orang yang sudah menikah Sirri pencatatan nikahnya bukan mendaftar pernikahan di KUA tetapi mengajukan permohonan Itsbat di Pengadilan Agama...," tutur Mila. (TribunWow.com)

Berita terkait lainnya

Tags:
Majelis Ulama Indonesia (MUI)Rizky BillarLesti KejoraNikah SiriHamil
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved