Terkini Daerah
Polri Sebut Kasus Rudapaksa 3 Anak oleh Ayah di Lutim Bisa Dibuka Kembali, tapi Korban Dibebankan?
Mabes Polri buka peluang kasus kekerasan seksual terhadap anak di Luwu Timur bisa dibuka kembali. Namun, pengacara sebut pernyataan itu sama saja.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
"Jadi sudah ada kekuatan hukum tetap, tidak bisa. Intinya kalau mau gugat, mestinya di tahun 2019," sambungnya.
Banyak publik yang menyaayangkan dan menduga ada kejanggalan penegakan hukum atas kasus tersebut.
Merespons hal tersebut, Zulpan mengklaim bahwa tudingan polisi tidak berpihak pada keadilan, tidaklah benar.
"Dia (Ibu) main medsos, terus viralkan seolah-olah polisi tidak berpihak pada keadilan, padahal salah, tidak seperti itu," ungkap Zulpan.
"Bukan karena bapaknya (terduga pelaku) pejabat di Pemda atau bukan, memang tidak ada (unsur pidana)," tuturnya. (TribunWow.com/Rilo)
Artikel ini diolah dari Tribun-Timur.com dengan judul Berikut Kejanggalan Penghentian Kasus Ayah Rudapaksa 3 Anaknya di Luwu Timur dan di Tribunnews.com dengan judul Polri Buka Opsi Kasus Viral 3 Anak Diperkosa Ayah Dibuka Kembali, Begini Kata Kuasa Hukum Korban dan Mabes Polri Siap Buka Kembali Penyelidikan Kasus Tiga Anak Dinodai Ayah Kandung di Luwu Timur