Terkini Daerah
Polri Sebut Kasus Rudapaksa 3 Anak oleh Ayah di Lutim Bisa Dibuka Kembali, tapi Korban Dibebankan?
Mabes Polri buka peluang kasus kekerasan seksual terhadap anak di Luwu Timur bisa dibuka kembali. Namun, pengacara sebut pernyataan itu sama saja.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Penghentian penyelidikan polisi atas kasus viral tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, yang dirudapksa oleh ayah kandungnya menjadi sorotan luas.
Kasus tersebut diduga dihentikan secara prematur oleh penyidik pada Desember 2019, karena dinyatakan tidak cukup bukti.
Alhasil, kini kasus tersebut kni diangkat kembali hingga viral di berbagai media sosial karena terduga korban belum mendapatkan keadilan.

Baca juga: 3 Anak Korban Rudapaksa Ayah di Lutim Sempat Mengeluh Sakit di Bagian Vital, Polisi Tutupi Faktanya?
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono sampai angkat bicara terkait kasus itu.
Ia membenarkan tersebut ditutup lantaran dinilai tidak cukup bukti adanya tindak kekerasan seksual.
Namun, Rusdi menyebut bahwa penghentian kasus tersebut bisa kembali dibuka setelah ditemukan bukti-bukti baru.
"Sekali lagi, yang terkait dengan tindak pidana pencabulan tersebut oleh karena tidak cukup bukti, dikeluarkan lah surat perhentian dari kasus tersebut."
"Apabila kita bicara tentang pemberhentian penyidikan itu bukan berarti semua sudah final."
"Apabila dalam proses berjalannya ditemukan bukti-bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya akan dibuka kembali," jelas Rusdi, dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (8/10/2021).
Baca juga: Polda Sulsel Sebut Kasus Viral Ayah Rudapaksa 3 Anaknya Sudah Selesai, Mabes Polri: Belum Final
Menanggapi pernyataan Polri, Ketua Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar, Rezky Pratiwi buka suara.
Rezky yang juga menjadi pendamping hukum korban menyebut, jawaban Mabes Polri tak jauh dengan jawaban Polda Sulsel pada Maret 2020 lalu saat pihaknya mendesak untuk melanjutkan penyelidikan.
Rezky menyayangkan, pernyataan itudinilai justru membebankan pihak pelapor untuk membuktikan adanya kekerasan seksual.
Padahal, Rezky menyebut pihaknya memiliki kemampuan terbatas untuk memberikan bukti jika kasusnya belum dibuka oleh polisi.
"Jadi pernyataan Polri ini sama juga ketika kami mencoba mengupayakan kasus ini dibuka kembali di Polda Sulses pada Maret 2020 lalu," kata Rezky, dikutip dari TribunWow.com dari Youtube KompasTV, Jumat (8/10/2021).
"Kami menganggap tidak semestinya pihak pelapor atau korban dibebankan untuk membuktikan kejadian kekerasan seksual yang terjadi pada mereka."
"Kalau menurut kami, buka dulu kasusnya untuk dilakukan penyeldikkan lebih lanjut karena banyak sekali hal-hal terbatas yang bisa dilakukan penasehat hukum dan korban."
"Sehingga kami tidak bisa mengakses atau melakukan pemeriksaan, pemanggilan dan sebagainya karena itu kewenangan penyidik," tambah Rezky.
Baca juga: Ini Sosok Ayah yang Dilaporkan Diduga Rudapaksa 3 Anaknya, Pilih Mengaji dan Sebut Dirinya Difitnah
Baca juga: LBH Ungkap Kejanggalan Penghentian Kasus Rudapaksa di Luwu Timur, Pelapor Dianggap Ganguan Jiwa?
Rezky menyebut telah memberikan beberapa acuan dokumen bukti baru agar kasus itu dibuka kembali pada Maret 2020 lalu.
Di antaranya, dokumen hasil pemeriksaan psikologis para korban hingga diagnosis dokter yang menyebut organ intim korban mengalami luka.
"Ada foto-foto dan video ketika anak mengeluhkan sakit, ada keterangan dokter itu sebenarnya bukan surat visum tapi semacam surat rujukan yang didalamnya ada diagnosis dari dokter yang menangani."
"Karena yang bisa mengambil visum adalah penyidik, dan tentu penyelidikan harus dibuka dulu," ungkap Rezky.
Simak videonya mulai10.25:
Polda: Itu kan Kasus Lama
Dikutip dari Tribun-Timur.com, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan angkat bicara terkait kasus yang mencuat kembali.
Pihaknya membenarkan adanya SP3 atas penanganan kasus dugaan pemerkosaan itu.
"Itu kan kasus lama 2019, kok diungkit sekarang. SP3 kan tentunya ada pertimbangan hukum," kata Zulpan.
Pihaknya mengklaim, tidak menemukan adanya unsur pidana seperti yang dilaporkan sang ibu ke Polres Luwu Timur.
"Sudah digelar perkara, memang tidak ditemukan (tindak pidana)," ucapnya.
Zulpan menegaskan, keabsahan SP3 yang dimunculkan Polres Luwu Timur sudah terkonfirmasi ke Polda Sulsel.
"Kalau yang namanya SP3 itu, sudah sampai Polda, kan direktur Polda yang tanda tangan. Tidak sembarang SP3 itu, udah digelar (perkara)," ujarnya.
"Jadi sudah ada kekuatan hukum tetap, tidak bisa. Intinya kalau mau gugat, mestinya di tahun 2019," sambungnya.
Banyak publik yang menyaayangkan dan menduga ada kejanggalan penegakan hukum atas kasus tersebut.
Merespons hal tersebut, Zulpan mengklaim bahwa tudingan polisi tidak berpihak pada keadilan, tidaklah benar.
"Dia (Ibu) main medsos, terus viralkan seolah-olah polisi tidak berpihak pada keadilan, padahal salah, tidak seperti itu," ungkap Zulpan.
"Bukan karena bapaknya (terduga pelaku) pejabat di Pemda atau bukan, memang tidak ada (unsur pidana)," tuturnya. (TribunWow.com/Rilo)
Artikel ini diolah dari Tribun-Timur.com dengan judul Berikut Kejanggalan Penghentian Kasus Ayah Rudapaksa 3 Anaknya di Luwu Timur dan di Tribunnews.com dengan judul Polri Buka Opsi Kasus Viral 3 Anak Diperkosa Ayah Dibuka Kembali, Begini Kata Kuasa Hukum Korban dan Mabes Polri Siap Buka Kembali Penyelidikan Kasus Tiga Anak Dinodai Ayah Kandung di Luwu Timur