Breaking News:

Terkini Daerah

Polri Sebut Kasus Rudapaksa 3 Anak oleh Ayah di Lutim Bisa Dibuka Kembali, tapi Korban Dibebankan?

Mabes Polri buka peluang kasus kekerasan seksual terhadap anak di Luwu Timur bisa dibuka kembali. Namun, pengacara sebut pernyataan itu sama saja.

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
YouTube Kompas TV
Rezky Pratiwi, LBH Makassar sekaligus kuasa hukum 3 anak korban kekerasan seksual oleh ayah kandung di Luwu Timur, Jumat (8/10/2021). 

"Kalau menurut kami, buka dulu kasusnya untuk dilakukan penyeldikkan lebih lanjut karena banyak sekali hal-hal terbatas yang bisa dilakukan penasehat hukum dan korban."

"Sehingga kami tidak bisa mengakses atau melakukan pemeriksaan, pemanggilan dan sebagainya karena itu kewenangan penyidik," tambah Rezky.

Baca juga: Ini Sosok Ayah yang Dilaporkan Diduga Rudapaksa 3 Anaknya, Pilih Mengaji dan Sebut Dirinya Difitnah

Baca juga: LBH Ungkap Kejanggalan Penghentian Kasus Rudapaksa di Luwu Timur, Pelapor Dianggap Ganguan Jiwa?

Rezky menyebut telah memberikan beberapa acuan dokumen bukti baru agar kasus itu dibuka kembali pada Maret 2020 lalu.

Di antaranya, dokumen hasil pemeriksaan psikologis para korban hingga diagnosis dokter yang menyebut organ intim korban mengalami luka.

"Ada foto-foto dan video ketika anak mengeluhkan sakit, ada keterangan dokter itu sebenarnya bukan surat visum tapi semacam surat rujukan yang didalamnya ada diagnosis dari dokter yang menangani."

"Karena yang bisa mengambil visum adalah penyidik, dan tentu penyelidikan harus dibuka dulu," ungkap Rezky.

Simak videonya mulai10.25:

Polda: Itu kan Kasus Lama

Dikutip dari Tribun-Timur.com, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan angkat bicara terkait kasus yang mencuat kembali.

Pihaknya membenarkan adanya SP3 atas penanganan kasus dugaan pemerkosaan itu.

"Itu kan kasus lama 2019, kok diungkit sekarang. SP3 kan tentunya ada pertimbangan hukum," kata Zulpan.

Pihaknya mengklaim, tidak menemukan adanya unsur pidana seperti yang dilaporkan sang ibu ke Polres Luwu Timur.

"Sudah digelar perkara, memang tidak ditemukan (tindak pidana)," ucapnya.

Zulpan menegaskan, keabsahan SP3 yang dimunculkan Polres Luwu Timur sudah terkonfirmasi ke Polda Sulsel.

"Kalau yang namanya SP3 itu, sudah sampai Polda, kan direktur Polda yang tanda tangan. Tidak sembarang SP3 itu, udah digelar (perkara)," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Luwu TimurSulawesi SelatanrudapaksaPemerkosaanPolriViralMakassar
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved