Terkini Daerah
Kasus Ayah Cabuli 3 Anak Disorot Lagi, Anggota DPR Ungkap Keanehan saat 3 Terduga Korban Diperiksa
Kasus tiga anak kecil menjadi korban pencabulan ayah kandungnya kembali disorot oleh publik seusai viral diberitakan di medsos.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Terjadi di tahun 2019, kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap tiga anak kandungnya kembali menjadi sorotan dan viral di media sosial pada tahun 2021 ini.
Kasus ini diketahui terjadi di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Menanggapi viralnya kasus ini, Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi membeberkan ada hal yang aneh ketika pihak kepolisian memeriksa ketiga terduga korban yakni AL (8), MR (6) dan AS (4).
Baca juga: Ini Sosok Ayah yang Dilaporkan Diduga Rudapaksa 3 Anaknya, Pilih Mengaji dan Sebut Dirinya Difitnah
Baca juga: LBH Ungkap Kejanggalan Penghentian Kasus Rudapaksa di Luwu Timur, Pelapor Dianggap Ganguan Jiwa?
Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, menurut keterangan Andi, Polres Luwu Timur dinilai tidak profesional dala menangani kasus ini.
"Tiga anak tersebut tidak didampingi ibu atau penasehat hukum dalam melakukan visum dan penggalian informasi."
"Padahal usia mereka saat itu dibawah 10 tahun, mana mungkin seorang anak kecil mengerti proses hukum tanpa ada yang mendampinginya," kata Andi Rio kepada Tribunnews, Jumat (8/10/2021).
Andi turut mempertanyakan mengapa Polres Luwu Timur menolak bukti pendukung saat melakukan penyelidikan.
"Aparat yang bertugas harus mengklarifikasi dan bertanggung jawab dalam hal ini dan harus diperiksa pihak Propam Polri."
"Mana ada seorang ibu yang tega melihat anaknya sakit dan merintih kesakitan, saya yakin bukti tersebut nyata dan tidak dibuat buat oleh pelapor," ujarnya.
Di sisi lain, Andi mengapresiasi Mabes Polri yang menyatakan kasus ini masih mungkin dibuka kembali untuk dilakukan penyelidikan.
"Aparat kepolisian harus transparan dan profesional dalam melakukan penyelidikan ulang pada kasus ini, harus mengizinkan adanya pendampingan dari penasehat hukum pelapor dan pihak terkait lainnya seperti KPPA Makassar."
"Jika terbukti ada maladministrasi dan lalai maka aparat yang bertugas dalam penyelidikan pada tahun 2019 harus diberikan sanksi oleh propam sesuai aturan dan mekanisme yang ada di internal Polri," tandasnya.
Polda Sulsel: Kok Diungkit Sekarang
Awal viralnya kasus ini trending di Twitter dengan hastag atau tagar #Tiga Anak Saya Diperkosa.
Terduga pelaku diketahui merupakan seorang ASN yang punya posisi di kantor pemerintahan daerah di Luwu Timur.
Saat itu, ia diduga telah menodai tiga anaknya yang masih di bawah umur.
Setelah penyelidikan pada 5 Desember 2019 lalu, Polri memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut.
Alasannya, tidak ditemukan bukti yang kuat adanya unsur pencabulan yang dialami ketiga anak tersebut
Dikutip dari Tribun-Timur.com, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan angkat bicara terkait kasus yang mencuat kembali.
Pihaknya membenarkan adanya SP3 atas penanganan kasus dugaan pemerkosaan itu.
"Itu kan kasus lama 2019, kok diungkit sekarang. SP3 kan tentunya ada pertimbangan hukum," kata Zulpan.
Pihaknya mengklaim, tidak menemukan adanya unsur pidana seperti yang dilaporkan sang ibu ke Polres Luwu Timur.
"Sudah digelar perkara, memang tidak ditemukan (tindak pidana)," ucapnya.
Baca juga: Ibu di Blitar Tewas Babak Belur di Kasur, sang Anak Tidur Nyenyak di TKP saat Korban Dibunuh
Zulpan menegaskan, keabsahan SP3 yang dimunculkan Polres Luwu Timur sudah terkonfirmasi ke Polda Sulsel.
"Kalau yang namanya SP3 itu, sudah sampai Polda, kan direktur Polda yang tanda tangan. Tidak sembarang SP3 itu, udah digelar (perkara)," ujarnya.
"Jadi sudah ada kekuatan hukum tetap, tidak bisa. Intinya kalau mau gugat, mestinya di tahun 2019," sambungnya.
Banyak publik yang menyaayangkan dan menduga ada kejanggalan penegakan hukum atas kasus tersebut.
Merespons hal tersebut, Zulpan mengklaim bahwa tudingan polisi tidak berpihak pada keadilan, tidaklah benar.
"Dia (Ibu) main medsos, terus viralkan seolah-olah polisi tidak berpihak pada keadilan, padahal salah, tidak seperti itu," ungkap Zulpan.
"Bukan karena bapaknya (terduga pelaku) pejabat di Pemda atau bukan, memang tidak ada (unsur pidana)," tuturnya.
Mabes Polri: Bukan Berarti Final
Menanggapi kasus tersebut, Mabes Polri mengaku siap membantu penyelidikan.
Pihak Polri mengaku siap untuk melanjutkan kasus ini, meski penyidikannya sudah dihentikan oleh Polres Luwu Timur.
Dikutip dari Tribunnews.com, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan kasus tersebut masih belum final.
Rusdi mengatakan, penyidik Polri masih bisa melanjutkan penyelidikan jika menemukan bukti baru adanya tindak pencabulan.
"Apabila kita bicara tentang penghentian penyidikan, itu bukan berarti semua sudah final."
"Apabila memang dalam proses berjalannya ada ditemukan bukti yang baru, maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya akan dibuka kembali," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/10/2021).
Rusdi juga membenarkan bahwa kasus pencabulan tersebut sudah dihentikan penyidikannya oleh penyidik Polres Luwu Timur pada 2019 lalu.
Hal itu setelah dilakukan gelar perkara.
Rusdi menuturkan bahwa dugaan kasus pencabulan itu dihentikan karena dianggap tidak cukup bukti.
Polri sendiri, mengaku bersedia jika memang nantinya ada bukti baru akan membuat penyidikan kasus tersebut.
"Apabila ditemukan bukti-bukti baru. Apabila ditemukan bukti-bukti baru bisa dilakukan penyidikan kembali."
"Tapi sampai saat ini memang telah dikeluarkan surat perintah untuk penghentian penyidikan kasus tersebut."
"Karena apa? Karena penyidik gak temukan cukup bukti bahwa terjadi tipid pencabulan," tukasnya.
Diketahui, curhatan seorang ibu rumah di Luwu Timur terkait kasus pencabulan yang dialami ketiga anaknya ramai di Twitter.
Perhatian bublik muncul lagi ketika artikel Project Multatuli di situs projectmultatuli.org memunculkan reportase berjudul Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi. Polisi Menghentikan Penyelidikan.
Tercatat ada 6.004 Tweet yang menyinggung kasus itu.
Bahkan beberapa pengguna, Twitter menandai akun @DivHumas_Polri dan @KomnasPerempuan. (TribunWow.com/Anung/Rilo)
Artikel ini diolah dari Tribun-Timur.com dengan judul Berikut Kejanggalan Penghentian Kasus Ayah Rudapaksa 3 Anaknya di Luwu Timur, Pejabat Luwu Timur Laporkan Balik Mantan Istri setelah Dilaporkan Perkosa Anak Kandung dan di Tribunnews.com dengan judul Mabes Polri Siap Buka Kembali Penyelidikan Kasus Tiga Anak Dinodai Ayah Kandung di Luwu Timur dan SP3 Kasus Ayah Rudapaksa 3 Anak Kandung, Komisi III DPR Soroti Profesionalisme Polres Luwu Timur