Terkini Daerah
Selain Culik dan Aniaya Pemuda, Pecatan TNI Ini Juga Bantu Bandar Sabu, Polda Sumut Turun Tangan
Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak buka suara soal oknum TNI yang menculik dan menganiaya pemuda di Deliserdang.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak buka suara soal oknum TNI yang menculik dan menganiaya pemuda di Deliserdang, Sumatera Utara.
Dilansir TribunWow.com, oknum TNI trsebut adalah Daniel Ginting yang kini masih buron.
Daniel Ginting menculik dan menganiaya Fandi Wahyudi karena menduga korban adalah informan polisi.
Selain itu, Daniel Ginting diduga juga ikut membantu bandar sabu di Sumut.
Terkait kasus ini, Panca kemudian memerintahkan anggotanya untuk menangkap Daniel Ginting.
"Cek tuh, turunkan tim segera tangkap. Turunkan tim ya. Tarik, suruh Polres," kata Panca, dikutip dari TribunMedan.com, Rabu (7/10/2021).
"Tidak ada yang boleh melakukan tindakan hukum terhadap hak-hak seseorang. Apapun tindak pidana yang akan dilakukan."
Baca juga: Dipecat dari TNI, Serda Daniel Pulang Kampung Bantu Bandar Sabu hingga Culik dan Siksa Warga Sipil
Baca juga: Pengakuan Korban Penculikan dan Penganiayaan Oknum TNI di Deliserdang, Nyaris Buta Dihajar Kayu
Sementara itu, Kepala Penerangan Kodam II/Sriwijaya, Kolonel Caj Jono Marjono menyebut Danilel Ginting sempat berpangkat Sersan Dua (Serda) sebelum dipecat.
"Sejak 15 Juli 2021, Pengadilan Militer 01/Palembang sudah mengumumkan hasil putusan bahwa Serda Daniel Ginting terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana desersi," katanya.
Akibat tindakannya itu, saat itu Daniel dijatuhi hukuman satu tahun dan enam bulan penjara serta turut dipecat dari dinas militer.
Menurut Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, putusan Pengadilan Militer 01/Palembang terhadap Serda Daniel Ginting tertuang dalam Nomor 46-K/PM.I-04/Ad/VI/2021.
Jabatan terakhir Serda Daniel saat masih aktif di TNI adalah Komandan Regu (Danru) 3/I/Lipan B Yonif.
Disiksa Sambil Diikat di Kursi
Fandi mengaku dihajar dalam kondisi diikat di sebuah kursi oleh Daniel dan pelaku lain bernama Andi.
Dikutip TribunWow.com dari Tribun-Medan.com, informasi ini diungkap oleh Khairunnisa selaku ibu dari korban.