Breaking News:

Terkini Daerah

Megawati Soekarnoputri Digugat Rp 40 Miliar oleh 4 Anggota DPRD Samosir, Ini Penyebabnya

Seorang penggugat, Saut Martua Tamba mengatakan, PDIP tidak memberikan kesempatan kepadanya guna menyampaikan klarifikasi.

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube PDI Perjuangan
Megawati Soekarnoputri saat hadir dalam acara Pembukaan Training of Trainer (TOT) Pendidikan Kader Madya PDI Perjuangan, secara virtual, Jumat (10/9/2021). Terbaru, Megawati digugat Rp 40 miliar oleh 4 Anggota DPRD Samosir, Sumut. 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri digugat Rp 40 miliar oleh empat anggota DPRD Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut).

Hal itu lantaran keempat Anggota DPRD tersebut dipecat secara sepihak sepihak dari PDIP.

Seorang penggugat, Saut Martua Tamba mengatakan, partai tidak memberikan kesempatan kepadanya guna menyampaikan klarifikasi.

"Kami tidak diberikan kesempatan memberi klarifikasi, sehingga gugatan ini merupakan jalan akhir," kata Saut Martua Tamba dikutip dari TribunMedan.com, Kamis (7/10/2021).

Baca juga: PDIP Apresiasi KD yang Bongkar Gaji DPR, Masinton Pasaribu Ungkap Rincian Lain: Itu Sudah Standar

Saut Martua Tamba merasa dirinya sebagai kader PDIP selalu loyal dengan partai.

Oleh sebab itu, ia merasa kecewa tiba-tiba didepak secara sepihak.

Dalam gugatan tersebut, Martua Saut Tamba tidak hanya menggugat Megawati Soekarnoputri.

Ia dan 3 orang lain juga menggugat Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP, Ketua Mahkamah PDIP, DPD PDIP Sumut cq Rapidin Simbolon selaku Ketua DPD PDIP Sumut, DPC PDIP Samosir cq Sorta Ertaty Siahaan selaku Ketua DPC PDIP Samosir.

Dalam gugatan itu, Martua berharap pengadilan menyatakan para penggugat adalah sah sebagai Anggota PDIP dan anggota DPRD Kabupaten Samosir Periode 2019-2024 dari PDIP.

Selain itu, para penggungat meminta pengadilan menghukum para tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 40.720.000.000.

Baca juga: Krisdayanti Berani Sebut Nominal Gaji Jadi Anggota DPR, Pimpinan Fraksi PDIP Apresiasi dan Luruskan

Baca juga: Bongkar Gaji DPR, Krisdayanti Justru Tak Dapat Taguran PDIP, Masinton Pasaribu: Malah Diapresiasi

Materi gugatan yang lain adalah agar membatalkan Surat Permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Samosir untuk Para Penggugat yang diusulkan Tergugat IV (Sorta Ertaty Siahaan) kepada Ketua DPRD Kabupaten Samosir masing-masing tertanggal 10 Mei 2021.

Hingga saat ini, Saut Tamba optimistis bisa memenangkan gugatannya bersama tiga anggota dewan lainnya terhadap Megawati Soekarnoputri.

Hal itu diungkap oleh Mangara Manurung, kuasa hukum para penggugat, Senin (4/10/2021) .

"Gugatan ini terpaksa kita lakukan dan sidangnya pun saat ini telah berjalan, karena kami sebelumnya telah berusaha untuk menempuh penyelesaian melalui mekanisme internal partai sesuai AD/ART partai," kata Mangara.

"Namun sayangnya, oleh pihak mahkamah partai sama sekali tidak ada tanggapan/respons baik secara lisan maupun tertulis, sehingga gugatan kita lakukan."

Baca juga: Megawati Diisukan Koma dan Dirawat di Ruang ICU, Politisi PDIP Beberkan Kondisi Terbarunya

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
MegawatiMegawati SoekarnoputriPDIPDPRDSamosir
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved