Cerita Selebriti
Krisdayanti Berani Sebut Nominal Gaji Jadi Anggota DPR, Pimpinan Fraksi PDIP Apresiasi dan Luruskan
Penyanyi Krisdayanti menjadi sorotan publik setelah menyebutkan nominal gaji yang diterimanya selama menjadi anggora DPR RI.
Penulis: Khistian Tauqid Ramadhaniswara
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Penyanyi Krisdayanti menjadi sorotan publik setelah menyebutkan nominal gaji yang diterimanya selama menjadi anggora DPR RI.
Sikap Krisdayanti yang tak ragu membeberkan jumlah gaji dan tunjangan tiap bulan menuai pro dan kontra.
Banyak yang tak suka dengan hal tersebut hingga akhirnya Krisdayanti mengaku bersalah dan meminta maaf.

Baca juga: Krisdayanti Blak-blakan Bongkar Gaji Jadi Anggota DPR tiap Bulan, Capai Hampir Rp 1 Miliar?
Namun tak disangka, sikap Krisdayanti malah mendapatkan apresiasi dari partai yang mengusungnya, yakni PDI Perjuangan.
Melalui kanal YouTube MNC TRIJAYA pada Sabtu (18/9/2021), rekan satu partai Krisdayanti, Masinton Pasaribu membenarkan hal tersebut.
Masinton Pasaribu menyebut Krisdayanti sudah dipanggil oleh pimpinan fraksi PDIP.
"Enggak ada teguran apa-apa, justru diapresiasi baik oleh pimpinan fraksi," tutur Masinton Pasaribu.
Kendati demikian, beberapa pengakuan Krisdayanti perlu diluruskan.
Masinton Pasaribu menjelaskan bahwa gaji dan tunjangan DPR memang sudah sesuai dengan peraturan pemerintah dan undang-undang.
"Terus kemudian ada beberapa hal yang perlu diluruskan memang," kaa Masinton Pasaribu.
"Seumpama masalah gaji dan tunjangan, itu kan memang ditentukan oleh undang-undang dan peraturan pemerintah, itu sudah standar," tambahnya.
Baca juga: Benarkan Ucapan Krisdayanti soal Gaji DPR, Miing: Biasa Saja, Orang juga Tahu Kok Gaji DPR Besar
Masinton Pasaribu mengakui bahwa gaji tersebut udah otomatis masuk ke rekening Krisdayanti setiap bulan.
Masinton Pasaribu mengira-ngira gaji dan tunjangan yang diperoleh DPR mencapai Rp 60 juta lebih.
"Kalau gaji pokok itu Rp 4,2 juta perbulan, terus kemudian tunjangan suami istri, ada tunjangan anak, uang sidangm tunjangan jabatan, tunjangan beras untuk empat orang," kata Masinton Pasaribu.
"Kemudian tunjangan kehormatan, komunikasi, dan kalau ditotal kira-kira Rp 60 juta," tambahnya.