Terkini Daerah
Terungkap Konflik di Balik Tragedi Berdarah Lahan Tebu Majalengka, Ada yang Hasut Lakukan Kekerasan
Polisi mengungkap alasan di balik tragedi berdarah konflik lahan tebu yang menewaskan dua orang.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Tragedi berdarah akibat perselisihan lahan tebu terjadi di lahan Pabrik Gula (PG) Jatitujuh di perbatasan Indramayu-Majalengka.
Akibatnya, dua warga Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, tewas dikeroyok sekelompok orang pada Senin (4/10/2021).
Kini, polisi akhirnya angkat bicara terkait kasus tewasnya dua warga karena penyerangan kelompok tani tersebut.

Baca juga: Fenomena yang Ditutupi, 216 Ribu Anak Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gereja Prancis dalam 7 Dekade
Setidaknya, ada 7 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Semua tersangka diketahui merupakan anggota dari Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis).
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif membenarkan, aksi itu memang dilatarbelakangi karena konflik kepentingan penguasaan lahan.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (6/10/2021).
"Motifnya untuk mempertahankan lahan yang mereka anggap penguasaan sepihak oleh F-Kamis tersebut," ujar Lukman dikutip TribunWow.com dari TribunJabar.id, Rabu (6/10/2021).
Baca juga: Pasutri Pengasuh RKS di Sleman Aniaya Remaja Difabel, Korban Diborgol hingga Dipukuli setiap Hari
Baca juga: Meski Sempat Gagal, Keluarga Korban Pembunuhan di Subang Masih Ingin Pertemukan Yoris dan Yosef
Kapolres menjelaskan, para pengurus F-Kamis menghasut kelompoknya untuk melakukan perlawanan pihak kemitraan PG Jatitujuh.
Bahkan, mereka juga melawan aparat saat hendak melakukan upaya penindakan.
Sejumlah oknum tersebut melakukan pengadangan kepada aparat dengan membawa senjata tajam.
Kata Pihak PG Jatitujuh
Sebelumnya, pihak Pabrik Gula (PG) Jatitujuh, Majalengka menyebutkan ada kelompok masyarakat yang menduduki lahannya secara ilegal.
General Manager PG Jatitujuh Majalengka, Aziz Romdhon Bachtiar menjelaskan, ada 12.000 hektar lahan yang menjadi milik PG Jatitujuh secara Hak Guna Usaha (HGU).
Namun dari jumlah itu, sekitar 6000 hektar lahan dikuasai secara ilegal oleh salah satu forum masyarakat.