Terkini Daerah
Fakta Pilu Penganiayaan Anak Difabel oleh 2 Pengasuhnya di RKS Sleman, Ternyata Tempat Asuh Ilegal
Nasib pilu dialami remaja difabel asal Lampung yang dianiaya pasutri yang tak lain adalah pengasuhnya di Sleman, Yogyakarta.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Tragedi pilu terjadi di sebuah Rumah Kasih Sayang (RKS) di Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Seorang anak berkebutuhan khusus AL (17) menjadi korban penganiayaan oleh sepasang suami istri berinisial LO (49) dan IT (48).
Terungkap, keduanya pelaku diketahui merupakan pengurus RKS sekaligus pengasuh korban.

Baca juga: Pasutri Pengasuh RKS di Sleman Aniaya Remaja Difabel, Korban Diborgol hingga Dipukuli setiap Hari
AL merupakan anak berkebutuhan khusus asal Lampung yang sudah sejak tahun 2017 dititipkan di sana.
Namun, belakangan terungkap bahwa AL nyaris setiap hari mengalami perlakuan tak manusiawi oleh pengasuhnya.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Sleman Iptu Yunanto Kukuh dalam jumpa pers, Selasa (5/10/2021).
Atas terkuaknya kasus tersebut, terungkap pula bahwa Rumah Kasih Sayang (RKS) di Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman tersebut tidak berizin alias ilegal.
Bahkan, RKS yang dihuni oleh belasan anak asuh tersebut juga dianggap tidak layak.
Baca juga: Emosi Labrak Selingkuhan Istri, Pria di Tomohon Spontan Ambil Palu di TKP dan Lakukan Penganiayaan
Baca juga: Kronologi Emak-emak Pukuli Pelaku Penganiayaan Ustaz saat Ceramah di Masjid, Pelaku Disebut ODGJ
Oleh karena itu, tempat pengasuhan tersebut ditutup paksa oleh pihak berwajib.
Kukuh mengungkapkan, ada 17 anak yang di RKS tersebut yang akhirnya dipidahkan ke Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Antasena di Magelang, Jawa Tengah.
"Itu sudah resmi ditutup, Kami unit PPA Polres Sleman bekerja sama dengan Dinas Sosial menutup tempat tersebut karena memang yang pertama tempat tersebut tidak layak," tegas Yunanto Kukuh dikutip TribunWow.com dari TribunJabar.id, Rabu (6/10/2021).
"Kemudian tempat tersebut bukan merupakan tempat yang mempunyai izin untuk beroperasi," imbuhnya.
Orangtua Tak Diizinkan Menghubungi
Sebelumnya, Orangtua korban selalu mengecek kondisi anaknya di rumah kasih sayang (RKS).
Namun, kejanggalan muncul ketika orang tua korban sudah tidak diizinkan oleh kedua pelaku ketika akan menghubungi anaknya.