Terkini Daerah
Pria di Samosir Bunuh Nenek 74 Tahun lalu Rudapaksa Jasadnya, Pelaku Masih Sempat Menginap di TKP
ARH (35), seorang buruh asal Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, diringkus polisi seusai membunuh lalu merudapaksa nenek.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
Korban pun tewas diduga karena kehabisan nafas.
Mengetahui korban sudah tak bernyawa, tersangka melanjutkan aksi bejatnya.
Baca juga: Kronologi Pria di Samosir Bunuh dan Rudapaksa Nenek-nenek, Pelaku Tidur di TKP seusai Beraksi
Baca juga: Nenek 74 Tahun Dirudapaksa setelah Dibekap hingga Meninggal Dunia, Pelaku Nafsu hingga Panjat Kamar
Ia langsung merudapaksa korban lalu tidur kembali hingga pukul 06.00 WIB.
Tersangka kemudian berusaha kabur dengan menaiki sepeda motor.
Namun, saat itu ada seorang saksi yang melihatnya menyalakan sepeda motor dan langsung menegurnya.
Tersangka pun melanjutkan upaya pelarian diri dan kabur ke rumah orangtuanya di Tapanuli Tengah.
Tak lama berselang, tersangka dibekuk polisi.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui dirinya telah membunuh dan merudapaksa korban yang merupakan tetangganya.
Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari Tribun-Medan.com dengan judul Rudapaksa Nenek-nenek dan Bunuh Korbannya, Pelaku Dibikin Cacat Polisi, Terancam 15 Tahun Penjara, dan KRONOLOGI Pria 35 Tahun Bunuh dan Rudapaksa Nenek 74 Tahun di Samosir