Terkini Daerah
Pria di Samosir Bunuh Nenek 74 Tahun lalu Rudapaksa Jasadnya, Pelaku Masih Sempat Menginap di TKP
ARH (35), seorang buruh asal Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, diringkus polisi seusai membunuh lalu merudapaksa nenek.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - ARH (35), seorang buruh asal Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, diringkus polisi seusai membunuh lalu merudapaksa nenek 74 tahun bernama Lamasi Sidabutar.
Dilansir TribunWow.com, ARH pun dihadiahi timah panas oleh polisi karena melawan saat ditangkap.
Kejadian itu berlangsung pada Rabu (29/9/2021) di rumah korban di Desa Tomok Parsaoran, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.
Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Suhartono mengatakan kejadian ini bermula saat tersangka mampir ke rumah korban sepulang dari warung tuak.
Sekira pukul 23.30 WIB, tersangka menggedor pintu rumah korban dan langsung dibukakan oleh nenek 74 tahun itu.
“Korban berkata kepada tersangka supaya tidur. Korban kembali ke kamarnya dan mengunci pintu kamar tersebut," ucap Suhartono, dikutip dari TribunMedan.com, Selasa (5/10/2021).
"Setelah itu, tersangka menggelar tikar di ruang tamu lalu tidur."
Baca juga: Korban Rudapaksa Mahasiswa Indonesia Reynhard Sinaga Buka Suara, Akui Sempat Tak Ingat Apapun
Baca juga: Rudapaksa Bocah 11 Tahun di Semak-semak saat Korban Pulang Sekolah, Pria di Pidie Diamuk Massa
Pada Kamis (30/9/2021) sekir apukul 01.00 WIB, tersangka tiba-tiba terbangun dari tidurnya.
Tanpa disangka, niat merudapaksa korban muncul dibenaknya.
Tersangka pun nekat menaiki karung goni berisi padi dan memanjat dinding untuk masuk ke rumah korban.
“Tanpa melihat situasi kamar, tersangka pun turun dari dinding tripleks kamar korban," jelasnya.
"Pada saat tersangka turun dengan kedua kakinya, korban terbangun karena mendengar suara kaki tersangka yang jatuh ke lantai."
"Setelah itu korban membuka kelambu kamarnya dan berteriak. Tersangka panik."
Karena panik, tersangka pun menutup mulut korban menggunakan tangan kirinya.
Sementara itu, tangan kanan tersangka mencekik leher korban.
Korban pun tewas diduga karena kehabisan nafas.
Mengetahui korban sudah tak bernyawa, tersangka melanjutkan aksi bejatnya.
Baca juga: Kronologi Pria di Samosir Bunuh dan Rudapaksa Nenek-nenek, Pelaku Tidur di TKP seusai Beraksi
Baca juga: Nenek 74 Tahun Dirudapaksa setelah Dibekap hingga Meninggal Dunia, Pelaku Nafsu hingga Panjat Kamar
Ia langsung merudapaksa korban lalu tidur kembali hingga pukul 06.00 WIB.
Tersangka kemudian berusaha kabur dengan menaiki sepeda motor.
Namun, saat itu ada seorang saksi yang melihatnya menyalakan sepeda motor dan langsung menegurnya.
Tersangka pun melanjutkan upaya pelarian diri dan kabur ke rumah orangtuanya di Tapanuli Tengah.
Tak lama berselang, tersangka dibekuk polisi.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui dirinya telah membunuh dan merudapaksa korban yang merupakan tetangganya.
Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari Tribun-Medan.com dengan judul Rudapaksa Nenek-nenek dan Bunuh Korbannya, Pelaku Dibikin Cacat Polisi, Terancam 15 Tahun Penjara, dan KRONOLOGI Pria 35 Tahun Bunuh dan Rudapaksa Nenek 74 Tahun di Samosir