Pembunuhan di Subang
Pengacara Yosef Sebut Riwayat Panggilan HP Kliennya Jadi Bukti Kuat soal Kasus Subang, Ini Alasannya
Satu di antara yang dianggap penting andalah riwayat panggilan yang ada di ponsel Yosef.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Elfan Fajar Nugroho
"Pertanyaan penyidik terkait dengan pagi di saat hari kejadian log (panggilan) telepon," kata Rohman di Polres Subang.
Yosef diketahui menjalani pemeriksaan yang ke-13 pada saat itu.
Di hari yang sama ada sejumlah saksi lain yang ikut diperiksa oleh penyidik.
Di antaranya adalah Yosef, Mimin (istri muda Yosef), Yoris, Yanti (istri Yoris), Danu (keponakan Tuti), dan Ketua RT di TKP, Dede.
Untuk Yosef, saat itu dia beri 16 pertanyaan terkait alibinya termasuk log panggilan.
"Hari ini agendanya berita acara tambahan lagi, ada 16 pertanyaan untuk Pak Yosef," katanya.
Yosef dan Mimin diketahui datang di sore hari dan keluar pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB.
Di sana keterangan saksi-saksi lain juga saling dikonfrontasi dan diluruskan.
"Hanya mengkonfirmasi keterangan-keterangan lain yang berhubungan dengan saksi lain dengan Pak Yosef, hari ini itu saja tambahannya," ujar Rohman.
Untuk diketahui, kasus ini bermula sejak jasad kedua korban yaitu Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) ditemukan di rumahnya di Desa Jalancagak, Subang, Jawa Barat pada Rabu (18/8/2021).
Suami Tuti, Yosef merupakan orang pertama yang datang ke TKP dan menemukan rumahnya sudah dalam keadaan berantakan dan berceceran darah.
Dia kemudian melaporkan ke polisi di Mapolsek Jalancagak karena mengira ada perampokan di rumahnya.
Selain menghubungi polisi, diketahui dia juga menghubungi anaknya Yoris, dan kakak Tuti, Lilis.
Polisi kemudian menemukan jasad tersebut bertumpuk di dalam bagasi sebuah mobil yang terparkir di TKP.
Pihak kepolisian menyimpulkan bahwa kasus ini merupakan kasus pembunuhan berencana, karena hampir tidak ada barang berharga yang hilang di TKP.