Viral Medsos
Viral Polisi Tilang Pengendara Mobil Gara-gara Angkut Sepeda, Atasan Minta Maaf, Begini Nasibnya
Viral di media sosial seorang pengendara mobil ditilang polisi gara-gara mengangkut sepeda.
Editor: Lailatun Niqmah
Polisi itu menjelaskan, pihaknya menilang pengendara mobil dengan Pasal 307 UU LLAJ tentang kelebihan beban bawaan pada kendaraan.
"Tentang daya angkut barang, Pasal 307. Lihat di Google."
"Bawa sepeda boleh, (tapi) jangan di dalam."
"Enggak apa-apa ditilang dulu," jawab Rizky.
Salah Terapkan Pasal
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, menyampaikan anak buahnya salah menerapkan Pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan tentang kendaraan umum membawa muatan berlebih.
Ia lalu meminta maaf atas penilangan yang dilakukan polisi lalu lintas tersebut.
Sambodo pun akan mengingatkan oknum Polantas itu agar tak mengulangi kesalahan penerapan pasal.
"Kami mewakili Direktorat Lalu Lintas meminta maaf dan akan mengingatkan kembali petugas di lapangan," ujar Sambodo dalam keterangan yang dikutip Tribunnews.com, Kamis (30/9/2021).

Nasib Polisi yang Salah Menilang
Sambodo menyebut, pengendara kendaraan pribadi yang membawa muatan berlebih semestinya dikenakan Pasal 283 UU Lalu Lintas Jalan.
Namun, pengenaan pasal itu baru dapat diterapkan jika muatan barang menganggu konsentrasi, menghalangi pandangan, dan membahayakan pengemudinya.
Sehingga, petugas harus obyektif dalam menerapkan pasal sebelum menindak pelanggar.
"Ya memang itu salah menerapkan pasal. Jadi kami akan lakukan terhadap petugas itu dan akan kami berikan sanksi sesuai kesalahannya," jelasnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Fandi Permana, TribunTangerang.com/Mohammad Yusuf)
Berita terkait Peristiwa Viral Lainnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Viral Polisi Menilang Pemobil yang Bawa Sepeda: Salah Terapkan Pasal, Dirlantas PMJ Minta Maaf