Viral Medsos
Viral Polisi Tilang Pengendara Mobil Gara-gara Angkut Sepeda, Atasan Minta Maaf, Begini Nasibnya
Viral di media sosial seorang pengendara mobil ditilang polisi gara-gara mengangkut sepeda.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Viral di media sosial seorang pengendara mobil ditilang polisi gara-gara mengangkut sepeda.
Dari rekaman video yang beredar, tampak dua anggota polisi melakukan penilangan tersebut di Jalan Perimeter Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Saat itu, polisi menilang pengendara dengan alasan mobil tak boleh bawa sepeda atau barang.
Baca juga: Fakta Viral Video Kades di Banjarnegara Robohkan Papan Reklame, Ternyata Ini Penyebabnya
Setelah viral, diketahui bahwa pasal yang diterapkan oleh polisi bernama Briptu Rizky dan Bripda Fahmi itu ternyata salah.
Lantas bagaimana penjelasan Dirlantas Polda Metro Jaya dan nasib dua polisi itu? Berikut faktanya:
Alasan Ditilang
Diberitakan TribunTangerang.com, Kamis (30/9/2021), pengemudi mobil mempertanyakan alasan dirinya ditilang.
"Biar masyarakat semua tahu dengan Bapak Rizky. Saya nih bawa mobil di Jalan Perimeter Bandara."
"Jadi saya hari ini bawa sepeda katanya nggak boleh. Ini sepedanya," ujarnya sambil menunjukkan posisi sepeda jenis MTB yang diletakkan di ruang tengah mobil.
Kemudian, petugas polisi itu menyebut, seharusnya sepeda itu dibawa dengan diletakkan di atas mobil.
"Kalau mau bawa sepedanya seharusnya dikasih alat (di atas mobil)."
"Karena mobil ini kan keperluannya untuk bawa penumpang bukan barang," jelas polisi bernama Rizky itu.
Polisi Sebut Pasal yang Dilanggar Pemobil
Masih dikutip dari laman yang sama, pengendara mobil kembali mempertanyakan kesalahannya.
"Iya saya paham Pak saya juga punya, sebelumya maaf nih kita sharing aja. Jadi kesalahannya apa Pak?" tanya dia.
Polisi itu menjelaskan, pihaknya menilang pengendara mobil dengan Pasal 307 UU LLAJ tentang kelebihan beban bawaan pada kendaraan.
"Tentang daya angkut barang, Pasal 307. Lihat di Google."
"Bawa sepeda boleh, (tapi) jangan di dalam."
"Enggak apa-apa ditilang dulu," jawab Rizky.
Salah Terapkan Pasal
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, menyampaikan anak buahnya salah menerapkan Pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan tentang kendaraan umum membawa muatan berlebih.
Ia lalu meminta maaf atas penilangan yang dilakukan polisi lalu lintas tersebut.
Sambodo pun akan mengingatkan oknum Polantas itu agar tak mengulangi kesalahan penerapan pasal.
"Kami mewakili Direktorat Lalu Lintas meminta maaf dan akan mengingatkan kembali petugas di lapangan," ujar Sambodo dalam keterangan yang dikutip Tribunnews.com, Kamis (30/9/2021).

Nasib Polisi yang Salah Menilang
Sambodo menyebut, pengendara kendaraan pribadi yang membawa muatan berlebih semestinya dikenakan Pasal 283 UU Lalu Lintas Jalan.
Namun, pengenaan pasal itu baru dapat diterapkan jika muatan barang menganggu konsentrasi, menghalangi pandangan, dan membahayakan pengemudinya.
Sehingga, petugas harus obyektif dalam menerapkan pasal sebelum menindak pelanggar.
"Ya memang itu salah menerapkan pasal. Jadi kami akan lakukan terhadap petugas itu dan akan kami berikan sanksi sesuai kesalahannya," jelasnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Fandi Permana, TribunTangerang.com/Mohammad Yusuf)
Berita terkait Peristiwa Viral Lainnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Viral Polisi Menilang Pemobil yang Bawa Sepeda: Salah Terapkan Pasal, Dirlantas PMJ Minta Maaf