Terkini Daerah
4 Fakta Kasus Anak Bunuh Ayah Kandung di Lampung, Dipicu Masalah Keluarga hingga Nasib Pelaku
Polisi berhasil mengungkap kasus anak bunuh ayah kandung di Kabupaten Pesawaran, Lampung. Ini fakta selengkapnya.
Editor: Mohamad Yoenus
4. Terancam 15 Tahun Penjara
Pelaku pembunuhan terhadap ayah kandung terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.
Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi menuturkan bila pelaku Ubay warga Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran dianggap telah menghilangkan nyawa seseorang, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 338 KUH Pidana.
"Petugas juga telah mengamankan barang bukti sebuah alat serutan es yang terbuat dari kayu balok," ungkapnya mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Selasa, 28 September 2021.
Alat serutan es dari kayu balok berwarna coklat itu yang dipergunakan pelaku untuk membunuh ayah kandungnya, Muhammd Yamin (76) warga Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat, Jakarta.
Barang bukti lainnya, seutas tali rafia warna hitam berukuran 140 cm, sebilah pisau, satu buah gunting, sebuah kursi kecil berwarna cokelat, sehelai baju koko warna putih dan celana dasar warna cream.
Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Kedondong guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Anak Pembunuh Ayah Kandung di Pesawaran Terancam 15 Tahun Penjara; Anak Bunuh Ayah Kandung di Pesawaran Lampung Dipicu Karena Masalah Keluarga; dan Kronologi Pengungkapan Kasus Pembunuhan Ayah oleh Anak Kandung di Pesawaran Lampung