Terkini Daerah
4 Fakta Kasus Anak Bunuh Ayah Kandung di Lampung, Dipicu Masalah Keluarga hingga Nasib Pelaku
Polisi berhasil mengungkap kasus anak bunuh ayah kandung di Kabupaten Pesawaran, Lampung. Ini fakta selengkapnya.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Polisi berhasil mengungkap kasus tewasnya, Muhammad Yamin (76) di Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Dikutip dari Tribun Lampung, Muhammad Yamin ditemukan tewas pada Minggu (26/9/2021) pukul 19.10 WIB.
Awalnya, korban yang merupakan warga Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat, Jakarta itu diduga tewas karena mengakhiri hidupnya.
Namun setelah dilakukan penyelidikan terungkap bahwa korban tewas karena dibunuh anaknya sendiri yang bernama Ubay (35) warga Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
Baca juga: Dendam Istri Dirudapaksa saat Pasang Susuk, Suami Tembak Paranormal Berkedok Ustaz, Ini Kronologinya
Berikut fakta selengkapnya:
1. Dikira Akhiri Hidup
Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi menyebut informasi korban tewas karena mengakhiri hodup berawal dari perkataan warga sekitar.
"Informasi itu dari warga bahwasanya di Dusun Tanjung Jati, Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran terjadi peristiwa seorang yang mengakhiri hidup," ujar Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi, Selasa (28/9/2021).
Dikatakan Amin, peristiwa ini mulanya diketahui oleh anaknya Ubay, yang belakangan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
Saat itu pelaku yang juga anak kandung korban menginformasikan kepada tetangganya untu membantu angkat tubuh bapaknya.
Petugas kepolisian saat itu mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan visum et repertum.
Belakangan diketahui bahwa korban telah dibunuh putranya sendiri.
Pengungkapan peristiwa pembunuhan ini berawal dari kecurigaan petugas polisi.
Sebelumnya diberitakan, seorang anak menghabisi nyawa ayah kandung terjadi di Kabupaten Pesawaran.
Awalnya kematian seorang ayah ini dilaporkan karena tindakan mengakhiri hidup sendiri.
Baca juga: Update Kasus Subang: Disebut Pernah Ancam Yosef dengan Senjata Tajam, Yoris Jelaskan Kronologinya
2. Petugas Curiga
Namun petugas mengendus adanya kejanggalan yang pada akhirnya membongkar peristiwa pembunuhan yang dilakukan anak kandung.
Ubay merupakan anak kandung dari Muhammad Yamin.
Sedangkan Muhammad Yamin berada di kediaman Ubay sejak lima bulan sebelumnya.
Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi mengungkapkan pembunuhan itu dilakukan dengan cara memukul korban dengan satu unit alat serutan es yang terbuat dari kayu balok warna coklat.
Kayu itu dengan tempelan fiber warna hijau di bungkus plastik bening mengenai bagian belakang kepala korban hingga korban jatuh.
"Ketika korban jatuh, pelaku mengambil seutas tali rafia berwarna hitam lalu menjerat leher korban hingga korban meninggal dunia," ungkap Amin mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Selasa (28/9/2021).
Tidak sampai disitu, pelaku Ubay menggantung korban dengan menggunakan tali rafia dengan mengikat leher korban.
Lalu pelaku menggantungnya di kaso atap genteng rumah di bagian dapur rumah pelaku.
Upaya itu dilakukan untuk menyamarkan perbuatan Ubay, agar kematian ayahnya seolah-olah bunuh diri.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 26 September 2021 pukul 14.30 WIB.
Baca juga: Kasus Pembunuhan di Subang, Penghasilan Yosef dari Yayasan Diputus Tuti, Yoris Ungkap Alasannya
3. Dipicu Masalah Keluarga
Setelah mendapat pemeriksaan intensif oleh Penyidik Polsek Kedondong, alhasil Ubay mengakui telah membunuh ayah kandungnya.
Korban, Muhammad Yamin (76) warga Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat, Jakarta yang sejak lima bulan terakhir tinggal bersama Ubay.
"Ubay mengakui perbuatannya melakukan pembunuhan terhadap orang tuanya sendiri dikarenakan permasalahan keluarga," ujar Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi, Selasa (28/9/2021).
4. Terancam 15 Tahun Penjara
Pelaku pembunuhan terhadap ayah kandung terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.
Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi menuturkan bila pelaku Ubay warga Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran dianggap telah menghilangkan nyawa seseorang, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 338 KUH Pidana.
"Petugas juga telah mengamankan barang bukti sebuah alat serutan es yang terbuat dari kayu balok," ungkapnya mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Selasa, 28 September 2021.
Alat serutan es dari kayu balok berwarna coklat itu yang dipergunakan pelaku untuk membunuh ayah kandungnya, Muhammd Yamin (76) warga Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat, Jakarta.
Barang bukti lainnya, seutas tali rafia warna hitam berukuran 140 cm, sebilah pisau, satu buah gunting, sebuah kursi kecil berwarna cokelat, sehelai baju koko warna putih dan celana dasar warna cream.
Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Kedondong guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Anak Pembunuh Ayah Kandung di Pesawaran Terancam 15 Tahun Penjara; Anak Bunuh Ayah Kandung di Pesawaran Lampung Dipicu Karena Masalah Keluarga; dan Kronologi Pengungkapan Kasus Pembunuhan Ayah oleh Anak Kandung di Pesawaran Lampung